URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah memastikan akan bersikap tegas kepada para oknum minyak goreng yang masih berani menimbun.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pastikan Tak Ada Penimbunan Minyak Goreng, Disperindag Jateng Bentuk Satgas Pangan

Pastikan Tak Ada Penimbunan Minyak Goreng, Disperindag Jateng Bentuk Satgas Pangan

Pastikan Tak Ada Penimbunan Minyak Goreng, Disperindag Jateng Bentuk Satgas Pangan

featured-img

SEMARANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah memastikan akan bersikap tegas kepada para oknum minyak goreng yang masih berani menimbun.

Hal itu mengacu pada arahan Menteri Perdagangan (Kemendag), Muhammad Luthfi yang sempat mengatakan untuk stok minyak goreng yang dimiliki Pemerintah sudah cukup bahkan melimpah dari yang dihasilkan. Hal itu setelah dihitung melalui penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Kepala Disperindag Jateng, Arif Sambodo mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Satgas pangan guna mengantisipasi adanya tidakan penimbunan yang kini menjadi salah satu permasalahan pangan di masyarakat.

Ia menyebut bila ada yang terbukti menimbun minyak goreng, bisa terjerat pasal hukum yang tertuang pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Tidak hanya itu, Arif juga menyampaikan masih ada Undang-undang bisa memberikan hukuman kepada para oknum penimbunan seperti Perlindungan konsumen. Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan beberapa pihak kepolisian dari setiap daerah kabupaten ataupun kota di Jawa Tengah.

“Satgas sudah berjalan, jadi pasti mereka masih sudah akan ada pasal yang berkaitan dengan penimbunan yang ada Perpes 71 kemudian undang-undang perlindungan konsumen dan saya sudah mendapatkan telpon dari beberapa kapolres mereka sudah berjalan,” ujar Arif Senin, (14/3/2022).

Arif juga menerangkan bahwa kelangkaan yang terjadi ini juta sempat membuat Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi merasa heran bisa terjadinya kelangkaan minyak goreng. Sehingga bebarapa waktu lalu Kemendag sempat menemukan beberapa kendala saat pendistribusian dari Industri minyak goreng hingga beberapa oknum yang bermain Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Bahwa bapak Menteri menemukan ketidak lancaran ini karena ada kecenderungan kebocoran industri dan juga ada kecenderungan ada orang berspekulasi. Dikira HET ini akan berubah padahal dari kemarin kami sudah menegakkanan HET dan tidak akan berubah karena sudah memang diperhitungkan akan berjalan terus,” paparnya.

“Sehigga ketika ada yang menimbun kemudian membocorkan keindustri tentunya Pemerintah sudah pasti akan dalam hal ini kepolisian akan bertindak,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Puluhan remaja Pecinta dan Pelestari Alam Tengaran menebar 1.900 bibit ikan di aliran Sungai Serang, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (5/7/2026). Aksi yang digagas Ketua RW 02 Dukuh Krajan, Sowam Ahmadi, menggunakan donasi warga untuk memulihkan ekosistem pascapencemaran limbah sekaligus mengedukasi generasi muda agar menjaga kelestarian sungai.
Jaga Kelestarian Alam, Remaja di Tengaran Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Serang
Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar