SEMARANG – Dua pria asal Semarang nekat melakukan pembacokan terhadap dua warga Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari lantaran tak terima sudah minta maaf dan ganti rugi karena telah memukuli adik korban bernama N yang resek saat mabuk hingga memukuli orang lain.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan bernama Suwarto alias Cindel warga Gayamsari. Sedangkan satu orang bernama Indra alias Badak masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diminta untuk menyerahkan diri.
“Satu orang masih dalam pengejaran. Dimohon untuk menyerahkan diri agar situasi bisa kondusif,” ujarnya Kamis (26/5/2022).
Irwan menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi ketika pelaku memukul wajah N karena saat mabuk sering resek hingga menganiaya seorang warga Karangingas, Kecamatan Pedurungan Semarang dengan tangan kosong sebanyak satu kali.
Dari kejadian tersebut, kemudian N melaporkan ke kedua kakaknya yaitu korban bernama Kusnadi dan Budi warga Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari Semarang.
Mendengar hal itu, kemudian kedua korban memint ganti rugi untuk melakukan pengobatan adiknya yang dipukul sebesar Rp. 700 ribu. Setelah bersepakat, kemudian kedua korban dan pelaku membuat janji untuk menyetorkan uang di Rusun Batursari, Tambak Dalam, Kecamatan Gayamsari pada Jumat (6/5/2022).
“Salah satu korban melakukan pemukulan terhadap Cindel. Setelah memulul kemudian bubar,” jelasnya.
Karena tak terima dan merasa disepelekan, kemudian pelaku Cindek pulang mengajak pelaku Badak untuk melakukan balas dendam sampai membawa senjata tajam jenis clurit dan golok. Setelah membacok di rumah korban, kemudian kedua pelaku melarikan diri ke arah Solo.
“Korban mengalami luka parah kemudian oleh warga di bawa ke Rumah Sakit menggunakan mobil pickup untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.
“Cindel diamankan di Weru, Kabupaten Sukoharjo saat mau ke rumah saudaranya di Solo pada Selasa (17/5/2022),” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun pidana.