URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Dua pria asal Semarang nekat melakukan pembacokan terhadap dua warga Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari lantaran tak terima sudah minta maaf dan ganti rugi karena telah memukuli adik korban bernama N yang resek saat mabuk hingga memukuli orang lain.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sudah Minta Maaf Dan Ganti Rugi Tapi Malah Dipukuli, Dua Pria Asal Semarang Ini Dendam Melakukan Pembacokan

Sudah Minta Maaf Dan Ganti Rugi Tapi Malah Dipukuli, Dua Pria Asal Semarang Ini Dendam Melakukan Pembacokan

Sudah Minta Maaf Dan Ganti Rugi Tapi Malah Dipukuli, Dua Pria Asal Semarang Ini Dendam Melakukan Pembacokan

Featured Image

SEMARANG – Dua pria asal Semarang nekat melakukan pembacokan terhadap dua warga Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari lantaran tak terima sudah minta maaf dan ganti rugi karena telah memukuli adik korban bernama N yang resek saat mabuk hingga memukuli orang lain.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan bernama Suwarto alias Cindel warga Gayamsari. Sedangkan satu orang bernama Indra alias Badak masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diminta untuk menyerahkan diri.

“Satu orang masih dalam pengejaran. Dimohon untuk menyerahkan diri agar situasi bisa kondusif,” ujarnya Kamis (26/5/2022).

Irwan menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi ketika pelaku memukul wajah N karena saat mabuk sering resek hingga menganiaya seorang warga Karangingas, Kecamatan Pedurungan Semarang dengan tangan kosong sebanyak satu kali.

Dari kejadian tersebut, kemudian N melaporkan ke kedua kakaknya yaitu korban bernama Kusnadi dan Budi warga Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari Semarang.

Mendengar hal itu, kemudian kedua korban memint ganti rugi untuk melakukan pengobatan adiknya yang dipukul sebesar Rp. 700 ribu. Setelah bersepakat, kemudian kedua korban dan pelaku membuat janji untuk menyetorkan uang di Rusun Batursari, Tambak Dalam, Kecamatan Gayamsari pada Jumat (6/5/2022).

“Salah satu korban melakukan pemukulan terhadap Cindel. Setelah memulul kemudian bubar,” jelasnya.

Karena tak terima dan merasa disepelekan, kemudian pelaku Cindek pulang mengajak pelaku Badak untuk melakukan balas dendam sampai membawa senjata tajam jenis clurit dan golok. Setelah membacok di rumah korban, kemudian kedua pelaku melarikan diri ke arah Solo.

“Korban mengalami luka parah kemudian oleh warga di bawa ke Rumah Sakit menggunakan mobil pickup untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.

“Cindel diamankan di Weru, Kabupaten Sukoharjo saat mau ke rumah saudaranya di Solo pada Selasa (17/5/2022),” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun pidana.

BACA JUGA :

Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Disnaker Kabupaten Semarang Gandeng Surya Intan, Gelar Pelatihan Jahit Gratis Lulus Langsung Kerja
Disnaker Kabupaten Semarang Gandeng Surya Intan, Gelar Pelatihan Jahit Gratis Lulus Langsung Kerja
Creative Hub Forum, Cara Gekrafs dan Disbudparekraf Jateng Perkuat Jejaring Kreator Lokal
Creative Hub Forum, Cara Gekrafs dan Disbudparekraf Jateng Perkuat Jejaring Kreator Lokal
Kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax menjadi Rp16.250 per liter mulai dirasakan warga di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (10/6/2026). Sejumlah pengendara mengaku pengeluaran harian bertambah, namun tetap memilih Pertamax karena dinilai lebih baik untuk performa dan keawetan mesin kendaraan meski antrean Pertalite di SPBU mulai meningkat.
Harga Pertamax Meroket, Warga Ungaran Tetap Bertahan Meski Pengeluaran Membengkak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Tes Religi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang pria berinisial AJS (56), warga kelahiran Salatiga, sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap delapan santri di sebuah pondok pesantren...
Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Pemerintah Kota Salatiga melalui Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kelurahan Ledok menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran sungai di RT 03 RW 11, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo,...
Disnaker Kabupaten Semarang Gandeng Surya Intan, Gelar Pelatihan Jahit Gratis Lulus Langsung Kerja
Disnaker Kabupaten Semarang Gandeng Surya Intan, Gelar Pelatihan Jahit Gratis Lulus Langsung Kerja
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang menggandeng sejumlah LPK, termasuk LPK Surya Intan Tengaran, untuk melatih 375 warga melalui program pelatihan dan penempatan kerja sektor garmen pada 2026. Peserta...
Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
Dua pelajar Kota Salatiga, Kiandra Isna Aisha Anindhita dari SD Negeri 06 Salatiga dan Gabriela Tirza Jeovana Utomo dari SMP Stella Matutina Salatiga, meraih nilai sempurna dalam Tes Kemampuan Akademik...
Muat Lebih

POPULER

Boyolali Bersolek di Usia 179 Tahun, Kirab Obor, Night Carnival hingga Festival Soto Nusantara Siap Mengguncang Kota Susu
Boyolali Bersolek di Usia 179 Tahun, Kirab Obor, Night Carnival hingga Festival Soto Nusantara Siap Mengguncang Kota Susu
MTsN 1 Kabupaten Semarang di Kecamatan Susukan mengolah sampah organik dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan asrama siswa menjadi pakan larva maggot sebagai bagian dari gerakan ecotheology. Inovasi yang berkembang dari penelitian siswa tersebut kini menghasilkan maggot basah dan kering bernilai jual, sekaligus menjadi sarana pendidikan karakter dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Manfaatkan Makanan Sisa MBG, MTsN Kabupaten Semarang Budidayakan Maggot
Polres Salatiga memusnahkan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil razia cipta kondisi dan penertiban lalu lintas periode 16–31 Mei 2026 di depan Pendopo Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved