KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Sudah Minta Maaf Dan Ganti Rugi Tapi Malah Dipukuli, Dua Pria Asal Semarang Ini Dendam Melakukan Pembacokan

Sudah Minta Maaf Dan Ganti Rugi Tapi Malah Dipukuli, Dua Pria Asal Semarang Ini Dendam Melakukan Pembacokan

Sudah Minta Maaf Dan Ganti Rugi Tapi Malah Dipukuli, Dua Pria Asal Semarang Ini Dendam Melakukan Pembacokan

SEMARANG – Dua pria asal Semarang nekat melakukan pembacokan terhadap dua warga Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari lantaran tak terima sudah minta maaf dan ganti rugi karena telah memukuli adik korban bernama N yang resek saat mabuk hingga memukuli orang lain.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan bernama Suwarto alias Cindel warga Gayamsari. Sedangkan satu orang bernama Indra alias Badak masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diminta untuk menyerahkan diri.

“Satu orang masih dalam pengejaran. Dimohon untuk menyerahkan diri agar situasi bisa kondusif,” ujarnya Kamis (26/5/2022).

Irwan menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi ketika pelaku memukul wajah N karena saat mabuk sering resek hingga menganiaya seorang warga Karangingas, Kecamatan Pedurungan Semarang dengan tangan kosong sebanyak satu kali.

Dari kejadian tersebut, kemudian N melaporkan ke kedua kakaknya yaitu korban bernama Kusnadi dan Budi warga Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari Semarang.

Mendengar hal itu, kemudian kedua korban memint ganti rugi untuk melakukan pengobatan adiknya yang dipukul sebesar Rp. 700 ribu. Setelah bersepakat, kemudian kedua korban dan pelaku membuat janji untuk menyetorkan uang di Rusun Batursari, Tambak Dalam, Kecamatan Gayamsari pada Jumat (6/5/2022).

“Salah satu korban melakukan pemukulan terhadap Cindel. Setelah memulul kemudian bubar,” jelasnya.

Karena tak terima dan merasa disepelekan, kemudian pelaku Cindek pulang mengajak pelaku Badak untuk melakukan balas dendam sampai membawa senjata tajam jenis clurit dan golok. Setelah membacok di rumah korban, kemudian kedua pelaku melarikan diri ke arah Solo.

“Korban mengalami luka parah kemudian oleh warga di bawa ke Rumah Sakit menggunakan mobil pickup untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.

“Cindel diamankan di Weru, Kabupaten Sukoharjo saat mau ke rumah saudaranya di Solo pada Selasa (17/5/2022),” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun pidana.

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
[pekok2]