URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dua pria asal Semarang nekat melakukan pembacokan terhadap dua warga Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari lantaran tak terima sudah minta maaf dan ganti rugi karena telah memukuli adik korban bernama N yang resek saat mabuk hingga memukuli orang lain.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sudah Minta Maaf Dan Ganti Rugi Tapi Malah Dipukuli, Dua Pria Asal Semarang Ini Dendam Melakukan Pembacokan

Sudah Minta Maaf Dan Ganti Rugi Tapi Malah Dipukuli, Dua Pria Asal Semarang Ini Dendam Melakukan Pembacokan

Sudah Minta Maaf Dan Ganti Rugi Tapi Malah Dipukuli, Dua Pria Asal Semarang Ini Dendam Melakukan Pembacokan

featured-img

SEMARANG – Dua pria asal Semarang nekat melakukan pembacokan terhadap dua warga Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari lantaran tak terima sudah minta maaf dan ganti rugi karena telah memukuli adik korban bernama N yang resek saat mabuk hingga memukuli orang lain.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan bernama Suwarto alias Cindel warga Gayamsari. Sedangkan satu orang bernama Indra alias Badak masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diminta untuk menyerahkan diri.

“Satu orang masih dalam pengejaran. Dimohon untuk menyerahkan diri agar situasi bisa kondusif,” ujarnya Kamis (26/5/2022).

Irwan menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi ketika pelaku memukul wajah N karena saat mabuk sering resek hingga menganiaya seorang warga Karangingas, Kecamatan Pedurungan Semarang dengan tangan kosong sebanyak satu kali.

Dari kejadian tersebut, kemudian N melaporkan ke kedua kakaknya yaitu korban bernama Kusnadi dan Budi warga Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari Semarang.

Mendengar hal itu, kemudian kedua korban memint ganti rugi untuk melakukan pengobatan adiknya yang dipukul sebesar Rp. 700 ribu. Setelah bersepakat, kemudian kedua korban dan pelaku membuat janji untuk menyetorkan uang di Rusun Batursari, Tambak Dalam, Kecamatan Gayamsari pada Jumat (6/5/2022).

“Salah satu korban melakukan pemukulan terhadap Cindel. Setelah memulul kemudian bubar,” jelasnya.

Karena tak terima dan merasa disepelekan, kemudian pelaku Cindek pulang mengajak pelaku Badak untuk melakukan balas dendam sampai membawa senjata tajam jenis clurit dan golok. Setelah membacok di rumah korban, kemudian kedua pelaku melarikan diri ke arah Solo.

“Korban mengalami luka parah kemudian oleh warga di bawa ke Rumah Sakit menggunakan mobil pickup untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.

“Cindel diamankan di Weru, Kabupaten Sukoharjo saat mau ke rumah saudaranya di Solo pada Selasa (17/5/2022),” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun pidana.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut