KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Gelapkan Sapi, Nurshodik Selamat dari Jeratan Hukum Berkat Restorative Justice

Gelapkan Sapi, Nurshodik Selamat dari Jeratan Hukum Berkat Restorative Justice

Gelapkan Sapi, Nurshodik Selamat dari Jeratan Hukum Berkat Restorative Justice

Kajari Kabupaten Semarang Husin Fahmi melepas rompi tahanan yang dikenakan Nurshodik sebagai simbol pemberian restorative justice di Kantor Balai Desa Duren, Bandungan, belum lama ini. (Foto/IST)

UNGARAN – Rasa kalut dan bingung menggelayuti pikiran Nurshodik (37) warga Dusun Tajuk Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang. Ia tak tahu harus berbuat apa untuk membiayai pengobatan ayahnya pada tahun 2019 silam.

Di tengah situasi terjepit, ia akhirnya gelap mata hingga tega menjual anak sapi milik temannya, Gugun Purnawan, warga Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang. Sapi tersebut dijual Rp 8,5 juta dan uangnya digunakan untuk pengobatan ayahnya. Namun ternyata Tuhan berkehendak lain, ayah Nursodhik meninggal dunia dan ia pun dilaporkan ke polisi atas perbuatannya.

“Saya memang sangat terpaksa sekali menjual sapi milik Mas Gugun karena terdesak untuk mengobati bapak saya,” katanya saat ditemui di Balai Desa Duren Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang belum lama ini.

Meski dilaporkan ke penegak hukum, Nurshodik saat ini bisa bernafas lega. Kasusnya tak dilanjutkan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memutuskan restorative justice dalam perkara tersebut.

Nurshodik tak hentinya mengucap syukur. Setelah bersujud, dia juga menyalami semua orang yang ada di ruangan, termasuk Gugun. Mereka berpelukan selama beberapa saat, sembari Nurshodik terus mengucapkan permohonan maaf.

“Maaf mas Gugun. Saya mengaku salah, mohon dimaafkan,” ujarnya sambil sesekali menahan tangis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Husin Fahmi, mengatakan kasus penggelapan sapi tersebut awalnya ditangani Polsek Getasan.

“Setelah di kejaksaan dilakukan gelar perkara, akhirnya disepakati dan disetujui adanya penghentian atau restorative justice,” paparnya.

Dia mengungkapkan syarat diberlakukan restorative justice di antaranya pelaku bukan residivis atau baru pertama melakukan tindak kriminal serta ancaman hukuman di bawah lima tahun. Selain itu antara korban dan pelaku sepakat berdamai. Keterangan pelaku juga diperkuat saksi-saksi dari perangkat desa bahwa benar orangtua dalam keadaan sakit ketika melakukan tindakan tersebut.

“Akan tetapi, pesan saya jangan sampai mengulangi tindak kejahatan. Karena restorative justice ini berlaku sekali,” tegasnya. (win)

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Job Fair ke-49 pada 22–23 Oktober 2026 di Balairung UKSW, Salatiga, pukul 09.00–16.00 WIB. Kegiatan gratis dan terbuka untuk umum ini menghadirkan 393 lowongan dari lebih dari 35 perusahaan dan sekolah, serta menyediakan lokakarya karier, konsultasi kesiapan kerja, dan kesempatan mengikuti tes seleksi secara langsung.
393 Loker dari 35 Perusahaan Tersedia dalam Job Fair UKSW ke-49
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Pendidikan menyalurkan insentif kesejahteraan kepada 1.009 guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non-ASN dari berbagai jenjang pendidikan, Senin (19/10/2026). Dengan total alokasi anggaran Rp6,642 miliar, bantuan ini menjadi bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pendidik. Wali Kota Robby Hernawan juga mendorong penguatan pendidikan karakter, pencegahan perundungan, serta adaptasi guru terhadap perkembangan teknologi.
Alhamdulillah! Pemkot Salatiga Berikan Insentif 1.009 Guru Non-ASN
[pekok2]