Jajaran Polres Salatiga akhirnya memusnahkan 400 lebih knalpot brong dengan cara dipotong. Knalpot itu tidak sesuai standar pabrikan yang merupakan hasil penindakan selama tiga bulan terakhir.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Untuk itu, pihaknya melakukan penertiban dan melarang semua bengkel memasangkan knalpot brong dan aksesoris motor lainnya yang tidak sesuai standar pabrikan.
“penggunaan knalpot brong sangat meresahkan, untuk itu kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan pemilik bengkel agar menolak permintaan pemasangan knalpot brong,” kata Indra Mardiana saat giat pemusnahan knalpot brong Rabu 13 Juli 2022.
Kapolres mengatakan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan karena mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
Pihaknya berharap dengan pemusnahan kali ini pengguna jalan yang melintas diwilayah hukum Polres Salatiga akan nyaman karena tidak terganggu suara bising knalpot.
Kapolres Salatiga saat jumpa pers
Sementara itu, bagi Bayu warga Ambarawa mengaku menggunakan knalpot tidak standart karena bisa menambah akselerasi laju motornya “kalo pakai knalpor Standart larinya kurang kenceng dan terkesan motor orang tua” ujar Bayu.
Meski demikian Bayu mendukung upaya yang dilakukan oleh Satlantas Salatiga tersebut