SEMARANG – Seorang pria asal Dukuhdeti, Kabupaten Pati diamankan Polres Pati pada Sabtu (13/8/2022) siang ketika berlabuh di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat hendak pelarian menggunakan kapal ikan tujuan perairan Papua.
Pria berinisial PH alias Banyak (23) ini ditangkap lantaran tega melakukan penyekapan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial NIM (15), seorang siswi SMP di Pati, hingga hamil empat bulan.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, menjelaskan kasus persetubuhan terhadap anak ini sempat menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022 lalu. Berawal ketika NIM ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil di rumah pelaku.
Bahkan Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini menyempatkan diri untuk menjenguk korban yang pada saat itu sedang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati Minggu (7/8/2022) lalu.
Lebih lanjut, AKBP mengungkapkan, pelaku dan korban mulai berkenalan pada April 2022 lalu melalui social media. Selanjutnya, korban pelaku bernama Puji Handoyo ini bertukar nomor terjadi komunikasi lewat aplikasi WhatsApp.
“Pada saat korban masih belajar secara daring, korban yang dibekali HP oleh orang tuanya kemudian kenal dengan tersangka dan berlanjut tersangka datang ke rumah korban pada saat kedua orang tuanya pergi bekerja,” ujar Kapolres Pati seperti rilis yang diterima, Selasa (16/8/2022).
Setelah berhasil membujuk-rayu korban, suatu hari pelaku datang menjemput korban di rumahnya di Desa Keboromo Kecamatan Tayu. “Kemudian korban dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi berulang kali sampai selama sekitar empat bulan,” terangnya.
Selama itu, korban tinggal di rumah tersangka yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni. Rumah itu sebelumnya ditinggali seorang diri oleh pelaku. “Suatu saat korban ingin pulang, tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi,” bebernya.
Selama tinggal bersama pelaku dalam kurun sekitar empat bulan, untuk makan sehari-hari korban biasanya dibungkuskan makanan oleh pelaku sebelum pada akhirnya ditelantarkan. Korban juga terkadang meminta makanan kepada tetangga pelaku.
Orang tua korban yang mencari keberadaan putrinya namun belum pernah melapor ke polisi suatu hari mendapatkan informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan korban di rumah pelaku. Akhirnya, pada Minggu (31/7/2022) sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orangtuanya bersama Ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat.
Saat itu Banyak sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil. “Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati,” kata Christian Tobing.
Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati. Adapun Puji Handoyo alias Banyak melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.
Christian Tobing mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” ucap dia.
Christian Tobing menambahkan, Puji Handoyo alias Banyak adalah seorang residivis yang pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian. Kepada masyarakat, Christian Tobing berpesan agar para pirang tua memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya.
“Selalu hati-hati menjaga anak, jangan sampai terkena bujuk rayu seperti kejadian kali ini,” imbuhnya.