URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang pria asal Dukuhdeti, Kabupaten Pati diamankan Polres Pati pada Sabtu (13/8/2022) siang ketika berlabuh di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat hendak pelarian menggunakan kapal ikan tujuan perairan Papua.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pria Asal Pati Diamankan Lantaran Sekap dan Cabuli Gadis Dibawah Umur Hingga Hamili

Pria Asal Pati Diamankan Lantaran Sekap dan Cabuli Gadis Dibawah Umur Hingga Hamili

Pria Asal Pati Diamankan Lantaran Sekap dan Cabuli Gadis Dibawah Umur Hingga Hamili

Rilis kasus penyekapan dan pencabulan hingga hamil terhadap gadis dibawa umur asal Pati di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022) sore.
featured-img

SEMARANG – Seorang pria asal Dukuhdeti, Kabupaten Pati diamankan Polres Pati pada Sabtu (13/8/2022) siang ketika berlabuh di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat hendak pelarian menggunakan kapal ikan tujuan perairan Papua.

Pria berinisial PH alias Banyak (23) ini ditangkap lantaran tega melakukan penyekapan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial NIM (15), seorang siswi SMP di Pati, hingga hamil empat bulan.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, menjelaskan kasus persetubuhan terhadap anak ini sempat menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022 lalu. Berawal ketika NIM ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil di rumah pelaku.

Bahkan Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini menyempatkan diri untuk menjenguk korban yang pada saat itu sedang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati Minggu (7/8/2022) lalu.

Lebih lanjut, AKBP mengungkapkan, pelaku dan korban mulai berkenalan pada April 2022 lalu melalui social media. Selanjutnya, korban pelaku bernama Puji Handoyo ini bertukar nomor terjadi komunikasi lewat aplikasi WhatsApp.

“Pada saat korban masih belajar secara daring, korban yang dibekali HP oleh orang tuanya kemudian kenal dengan tersangka dan berlanjut tersangka datang ke rumah korban pada saat kedua orang tuanya pergi bekerja,” ujar Kapolres Pati seperti rilis yang diterima, Selasa (16/8/2022).

Setelah berhasil membujuk-rayu korban, suatu hari pelaku datang menjemput korban di rumahnya di Desa Keboromo Kecamatan Tayu. “Kemudian korban dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi berulang kali sampai selama sekitar empat bulan,” terangnya.

Selama itu, korban tinggal di rumah tersangka yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni. Rumah itu sebelumnya ditinggali seorang diri oleh pelaku. “Suatu saat korban ingin pulang, tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi,” bebernya.

Selama tinggal bersama pelaku dalam kurun sekitar empat bulan, untuk makan sehari-hari korban biasanya dibungkuskan makanan oleh pelaku sebelum pada akhirnya ditelantarkan. Korban juga terkadang meminta makanan kepada tetangga pelaku.

Orang tua korban yang mencari keberadaan putrinya namun belum pernah melapor ke polisi suatu hari mendapatkan informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan korban di rumah pelaku. Akhirnya, pada Minggu (31/7/2022) sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orangtuanya bersama Ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat.

Saat itu Banyak sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil. “Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati,” kata Christian Tobing.

Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati. Adapun Puji Handoyo alias Banyak melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.

Christian Tobing mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” ucap dia.

Christian Tobing menambahkan, Puji Handoyo alias Banyak adalah seorang residivis yang pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian. Kepada masyarakat, Christian Tobing berpesan agar para pirang tua memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya.

“Selalu hati-hati menjaga anak, jangan sampai terkena bujuk rayu seperti kejadian kali ini,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengikuti rute 5K Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026), sambil mendorong kursi roda putranya. Ajang yang diikuti sekitar 4.000 pelari ini digelar Bank Indonesia Jawa Tengah untuk mengedukasi cinta rupiah, menggerakkan UMKM, memperkuat sport tourism, serta menyalurkan sekitar Rp600 juta dana pendaftaran kepada 10 desa.
Sambil Dorong Kursi Roda Sang Anak, Ahmad Luthfi Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui BKUD akan mengoptimalkan pajak parkir toko modern dan ritel setelah pembayaran pengelola dinilai belum sesuai perhitungan volume kendaraan. Kepala BKUD Rudibdo menyampaikan strategi tersebut di Ungaran, Kamis (2/7/2026), melalui sosialisasi kepada pengelola agar fasilitas parkir gratis tetap memenuhi kewajiban pajak sesuai regulasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penerimaan Parkir Toko Modern di Kabupaten Semarang Tak Optimal, Ini Strategi BKUD Kejar Potensi Pajak Parkir
Puluhan remaja Pecinta dan Pelestari Alam Tengaran menebar 1.900 bibit ikan di aliran Sungai Serang, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (5/7/2026). Aksi yang digagas Ketua RW 02 Dukuh Krajan, Sowam Ahmadi, menggunakan donasi warga untuk memulihkan ekosistem pascapencemaran limbah sekaligus mengedukasi generasi muda agar menjaga kelestarian sungai.
Jaga Kelestarian Alam, Remaja di Tengaran Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Serang
Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar