URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang pria asal Dukuhdeti, Kabupaten Pati diamankan Polres Pati pada Sabtu (13/8/2022) siang ketika berlabuh di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat hendak pelarian menggunakan kapal ikan tujuan perairan Papua.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pria Asal Pati Diamankan Lantaran Sekap dan Cabuli Gadis Dibawah Umur Hingga Hamili

Pria Asal Pati Diamankan Lantaran Sekap dan Cabuli Gadis Dibawah Umur Hingga Hamili

Pria Asal Pati Diamankan Lantaran Sekap dan Cabuli Gadis Dibawah Umur Hingga Hamili

Rilis kasus penyekapan dan pencabulan hingga hamil terhadap gadis dibawa umur asal Pati di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022) sore.
featured-img

SEMARANG – Seorang pria asal Dukuhdeti, Kabupaten Pati diamankan Polres Pati pada Sabtu (13/8/2022) siang ketika berlabuh di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat hendak pelarian menggunakan kapal ikan tujuan perairan Papua.

Pria berinisial PH alias Banyak (23) ini ditangkap lantaran tega melakukan penyekapan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial NIM (15), seorang siswi SMP di Pati, hingga hamil empat bulan.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, menjelaskan kasus persetubuhan terhadap anak ini sempat menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022 lalu. Berawal ketika NIM ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil di rumah pelaku.

Bahkan Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini menyempatkan diri untuk menjenguk korban yang pada saat itu sedang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati Minggu (7/8/2022) lalu.

Lebih lanjut, AKBP mengungkapkan, pelaku dan korban mulai berkenalan pada April 2022 lalu melalui social media. Selanjutnya, korban pelaku bernama Puji Handoyo ini bertukar nomor terjadi komunikasi lewat aplikasi WhatsApp.

“Pada saat korban masih belajar secara daring, korban yang dibekali HP oleh orang tuanya kemudian kenal dengan tersangka dan berlanjut tersangka datang ke rumah korban pada saat kedua orang tuanya pergi bekerja,” ujar Kapolres Pati seperti rilis yang diterima, Selasa (16/8/2022).

Setelah berhasil membujuk-rayu korban, suatu hari pelaku datang menjemput korban di rumahnya di Desa Keboromo Kecamatan Tayu. “Kemudian korban dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi berulang kali sampai selama sekitar empat bulan,” terangnya.

Selama itu, korban tinggal di rumah tersangka yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni. Rumah itu sebelumnya ditinggali seorang diri oleh pelaku. “Suatu saat korban ingin pulang, tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi,” bebernya.

Selama tinggal bersama pelaku dalam kurun sekitar empat bulan, untuk makan sehari-hari korban biasanya dibungkuskan makanan oleh pelaku sebelum pada akhirnya ditelantarkan. Korban juga terkadang meminta makanan kepada tetangga pelaku.

Orang tua korban yang mencari keberadaan putrinya namun belum pernah melapor ke polisi suatu hari mendapatkan informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan korban di rumah pelaku. Akhirnya, pada Minggu (31/7/2022) sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orangtuanya bersama Ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat.

Saat itu Banyak sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil. “Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati,” kata Christian Tobing.

Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati. Adapun Puji Handoyo alias Banyak melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.

Christian Tobing mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” ucap dia.

Christian Tobing menambahkan, Puji Handoyo alias Banyak adalah seorang residivis yang pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian. Kepada masyarakat, Christian Tobing berpesan agar para pirang tua memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya.

“Selalu hati-hati menjaga anak, jangan sampai terkena bujuk rayu seperti kejadian kali ini,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved