SEMARANG – Aksi bejat dilakukan oleh seorang oknum guru agama Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Guru berinisial AM warga Kendal ini tega mencabuli puluhan siswinya.
Kasus ini pertama kali mencuat melalui media sosial. Seorang warganet menggugah foto wajah terduga guru cabul tersebut lengkap dengan keterangannya.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo mengatakan saat ini oknum guru tersebut sudah diamankan oleh kepolisian. Ia menjelaskan, awal mula pengungkapan kasus ini diketahui setelah salah satu orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.
“Iya benar, ada kejadian itu. Saat ini sudah kami tangani. Kasus ini terkuak dari laporan salah satu orangtua korban,” ujar Yorisa, Senin (29/8/2022).
Ia menyebut, hingga saat ini baru ada 7 korban yang melapor. Namun, polisi kini tengah mengumpulkan barang bukti serta dilakukan visum dan ditemukan ada tanda-tanda pelecehan seksual.
Saat ini kepolisian akan terus mendalami dan mengembangkan kasus pelecehan seksual ini. Apalagi diduga masih ada siswi lain yang menjadi korban kebejatan pelaku.
“Laporan secara resmi baru tujuh korban yang melaporkan ke kami. Dugaan kemungkinan masih banyak yang belum melapor, dikarenakan korban masih di bawah umur. Mungkin masih merasa malu dan takut,” paparnya.
“Kami kembangkan. Kejadian kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui, informasi sampai 30-an. Ada beberapa yang dilecehkan. Ada beberapa juga yang disetubuhi. Saat ini masih kami dalami,” tambahnya.
Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, guru cabul ini merayu dan mengancam korban agar menuruti keinginannya. Aksi bejat itu bahkan dilakukan di lingkungan sekolah.
“Pelaku melakukan aksinya di seputaran lingkungan sekolah. Sementara ini belum ditemuka video dan foto,” terangnya.
Saat ini guru cabul tersebut diamankan di Mapolres Batang. Jika terbukti melakukan kejahatan tersebut, AM terancam Pasal 81 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan juga Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.