KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Bejat! Oknum Guru Agama SMP di Batang Cabuli Puluhan Siswinya

Bejat! Oknum Guru Agama SMP di Batang Cabuli Puluhan Siswinya

Bejat! Oknum Guru Agama SMP di Batang Cabuli Puluhan Siswinya

Ilustrasi

SEMARANG – Aksi bejat dilakukan oleh seorang oknum guru agama Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Guru berinisial AM warga Kendal ini tega mencabuli puluhan siswinya.

Kasus ini pertama kali mencuat melalui media sosial. Seorang warganet menggugah foto wajah terduga guru cabul tersebut lengkap dengan keterangannya.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo mengatakan saat ini oknum guru tersebut sudah diamankan oleh kepolisian. Ia menjelaskan, awal mula pengungkapan kasus ini diketahui setelah salah satu orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.

“Iya benar, ada kejadian itu. Saat ini sudah kami tangani. Kasus ini terkuak dari laporan salah satu orangtua korban,” ujar Yorisa, Senin (29/8/2022).

Ia menyebut, hingga saat ini baru ada 7 korban yang melapor. Namun, polisi kini tengah mengumpulkan barang bukti serta dilakukan visum dan ditemukan ada tanda-tanda pelecehan seksual.

Saat ini kepolisian akan terus mendalami dan mengembangkan kasus pelecehan seksual ini. Apalagi diduga masih ada siswi lain yang menjadi korban kebejatan pelaku.

“Laporan secara resmi baru tujuh korban yang melaporkan ke kami. Dugaan kemungkinan masih banyak yang belum melapor, dikarenakan korban masih di bawah umur. Mungkin masih merasa malu dan takut,” paparnya.

“Kami kembangkan. Kejadian kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui, informasi sampai 30-an. Ada beberapa yang dilecehkan. Ada beberapa juga yang disetubuhi. Saat ini masih kami dalami,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, guru cabul ini merayu dan mengancam korban agar menuruti keinginannya. Aksi bejat itu bahkan dilakukan di lingkungan sekolah.

“Pelaku melakukan aksinya di seputaran lingkungan sekolah. Sementara ini belum ditemuka video dan foto,” terangnya.

Saat ini guru cabul tersebut diamankan di Mapolres Batang. Jika terbukti melakukan kejahatan tersebut, AM terancam Pasal 81 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan juga Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
[pekok2]