SEMARANG – Dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada pegawai BLU Trans Semarang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang di aula BLU Trans Semarang, Kamis (1/09).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BLU Trans Semarang Hendrik Setiawan, Direktur, Ka. Divisi, para Kepala Bidang di lingkungan Dishub Kota Semarang dan dikuti sebanyak 30 peserta.
Sementara penyuluhan disampaikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Jateng Bambang Tedjo M, SH. Pemateri lainnya yakni Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Jateng M. Budi, S , SH MH dan Pardiono, SH MH.
“Materi yang disampaikan pihaknya dalam kegiatan tersebut terkait upaya pencegahan korupsi pada pelaksanaan kegiatan diinstansi ini, baik retribusi pengelolaan parkir, pengadaan barang dan jasa dan lain sebagainya, ” kata Kasi Penkum Bambang Tedjo M, SH.
Menurutnya, Kejaksaan RI adalah lembaga Pemerintah yang diberikan tugas untuk melaksanakan penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu sebagai penegak hukum, Kejaksaan mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana.
“Tugas pencegahan, termasuk apa yang sedang kami lakukan saat ini yaitu memberikan pemahaman tentang hukum. Pihaknya berharap hasil dari penguluhan hukum ini dapat diterima dan dilaksanakn sebaik-baiknya,” kata dia.
Selain itu, kegiatan ini juga bagian dari ikhtiar penegak hukum, khususnya Kejati Jateng dalam mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.