UNGARAN – Seorang bakal calon kepala desa (Cakades) Jetak, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, ia gagal menjadi cakades dalam perhelatan Pilkades serentak Kabupaten Semarang 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang M. Edy Sukarno membenarkan hal tersebut. Menurutnya hal itu adalah hak dari yang bersangkutan.
“Kita ikuti proses hukumnya. Yang jelas kita sesuai regulasi yang ada, yakni Perbup 42 dan 48,” ujarnya saat dikonfirmasi usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kabupaten Semarang, Senin (31/10/2022).
Dijelaskan Edy, dalam Perbup tersebut diatur peserta Pilkades maksimal lima orang. Di Desa Jetak ini, terdapat enam bakal cakades sehingga perlu diadakan seleksi kembali.
“Kita gandeng pihak ketiga dalam hal ini Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga. Dalam perjanjian tercantum bahwa hasil tes sifatnya sangat final dan mengikat,” sambungnya.
Sebagai informasi, bakal cakades yang menggugat ke PTUN itu adalah Ahmad Ari Syarifuddin. Ia mengungkapkan karena ada enam orang pendaftar, maka diadakan seleksi tambahan. Seleksi tambahan itu dilakukan di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UKSW Salatiga.
Ia mengakui mendapat nilai terendah dalam pengisian soal pilihan ganda tersebut. Dia menegaskan, mengajukan tuntutan ke PTUN dengan tujuan agar pesta demokrasi memberi kesempatan yang sama untuk semua warga.
Terpisah, Plt Sekretaris Dispermasdes Kabupaten Semarang Aris Setyawan mengatakan pelaksanaan pilkades di Desa Jetak tetap berjalan sesuai jadwal.
“Bupati Semarang telah memberikan jawaban secara tertulis kepada kuasa hukum yang bersangkutan. Intinya tidak ada penundaan tahapan pilkades di Desa Jetak,” paparnya. (win)