URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) mengawal pemusnahan ratusan ribu obat jenis sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) di PT Wastec International Semarang Senin (12/12/2022).

Mbak Google

KABAR RASIKA

BPOM Kawal Pemusnahan Ratusan Ribu Obat Jenis Sirup Mengandung EG/DEG Melebihi Batas di Semarang

BPOM Kawal Pemusnahan Ratusan Ribu Obat Jenis Sirup Mengandung EG/DEG Melebihi Batas di Semarang

BPOM Kawal Pemusnahan Ratusan Ribu Obat Jenis Sirup Mengandung EG/DEG Melebihi Batas di Semarang

featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) mengawal pemusnahan ratusan ribu obat jenis sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) di PT Wastec International Semarang Senin (12/12/2022). Pemusnahan itu dilakukan karena obat yang diproduksi oleh PT Ciubros Farma Kota Semarang melebih batas kadar aman.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengatakan, pemusnahan obat ini merupakan tindaklanjut dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko oleh BPOM terhadap produk sirup obat produksi PT Ciubros Farma. Dari penindakan itu, terbukti obat sirup mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.

“Sudah berproses mendapat penindakan dan tindaklanjut penegakan hukum dari sanksi adminitrasi sudah diberikan oleh BPOM, sudah dicabut cara produkksi obatnya untuk produk sediaan sirup dan sudah ditarik izin edar dari produk-produknya,” ujar Penny usai melakukan pemusnahan obat sirup.

Dirinya menambahkan, total dari produk obat yang dimusnahkan ini sekitar 119 ribu botol. Rinciannya yakni obat Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol.

“Produk sudah jelas mengandung kandungan yang berlebihan tidak sesuai standart ini harus dimusnahkan. Jadi BPOM mengawal memastikan betul musnah tidak ada satupun orang yang memasukan ke jalur retail yang salah dan membahyakan masyarakat,” tuturnya.

“€adi hari ini di PT Wastec International yang ada di Semarang ini akan memusnahkan sebagian dulu produk yg sudah ditarik sekitar 30%. Dilakukan bertahap tentunya karena sedang ada di jalur distribusi yang sedang di freze kemudian dikirim semuanya. Freze itu dikumpulkan dan akan ditarik disini (PT Wastec International) untuk dimusnahkan,” lanjutnya.

Penny menerangkan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait beredarnya obat yang tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Obat.

“Dari produk Ciubros Farma ini untuk sirup ada di daerah Pulau Jawa yakni Jawa Tengah, Timur, Barat dan juga di sebagian Provinsi di Sumatera dan Kalimantan sudah berlangsung proses penarikan,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Wastec International, Azizul Alfarabi menjelaskan, proses pemusnahan obat yang tidak sesuai standart dilakukan dengan cara Insenerasi menggunakan alat Incenerator. Dirinya memastikan pemusnahan ini tidak mengganggu dan merusak lingkungan.

“Jadi barang ini akan dimasukan ke dalam mesin yang sudah diuji dan mendapat kelayakan dari Kementrian Lingkungan Hidup sebagai regulator untuk pengolaan limbah P3 dengan cara dibakar disuhu 1200 derajat akan menjadi asap dan uap, asap dan uap ini akan dibakar lagi disuhu 1200 derajadi sesudah itu akan difilter lagi memalui beberapa alur namanya Polution Control baru kita lepas ke lingkungan,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved