URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
PDGI Kota Salatiga menolak ancaman kriminalisasi dokter dan tenaga kesehatan dalam RUU Omnibus Law Kesehatan yang dapat membuat ketakutan dalam tugas pelayanan. Mereka juga menyoroti bahwa RUU ini dapat menghilangkan peran organisasi profesi kesehatan seperti PDGI yang telah banyak berkontribusi pada masyarakat Salatiga.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kompak, PDGI Salatiga Tolak Kriminalisasi Dokter dan Nakes

Kompak, PDGI Salatiga Tolak Kriminalisasi Dokter dan Nakes

Kompak, PDGI Salatiga Tolak Kriminalisasi Dokter dan Nakes

Ketua PDGI Salatiga Budi Wibowo
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Persatuan Dokter Gigi seluruh Indonesia (PDGI) kota Salatiga menyuarakan penolakan terhadap ancaman Kriminalisasi Dokter dan Tenaga Kesehatan yang terdapat dalam pasal 426 dan 326 RUU Omnibus Law Kesehatan.

Ketua PDGI Salatiga drg Budi Wibowo SpOrt menuturkan, dengan adanya pasal sanksi hukum untuk tenaga kesehatan membuat tidak nyaman dan dalam suasana ketakutan dalam tugas pelayanannya.

“Selain itu PDGI Salatiga menyoroti bahwa RUU ini secara otomatis akan meniadakan peran dari Organisasi Profesi Kesehatan sehingga menjadi hanya sebuah paguyuban saja,” imbuh Budi.

Dijelaskan dia, Selama ini 0ganisasi Profesi Kesehatan telah banyak berkontribusi pada masyarakat Salatiga. Ia mencontohkan yang telah dilakukan PDGI Salatiga.

“diantaranya bakti sosial memberikan donasi kepada pasien yang kurang mampu, yang sedang rawat inap di Rumah Sakit di Salatiga. Juga berkontribusi dalam pencegahan stunting di daerah kekurangan dengan memberi support donasi makanan bergizi sesuai standar Kementrian Kesehatan setiap hari bagi anak stunting,” paparnya. Dana yang digunakan adalah sumbangan dari semua anggota lewat kantong pribadi serta kas organisasi.

Peran tersebut dapat terlaksana, lanjut Budi, jika Organisasi Profesi Kesehatan tersebut tidak dimandulkan perannya karena akan berdampak pada masyarakat. Bersama Dinas Kesehatan Kota Salatiga , PDGI dan Organisasi Profesi Kesehatan yg lain menjadi barisan terdepan dalam mensukseskan program Kesehatan Nasional.

“Kegiatan tersebut tampaknya lolos dari monitor Menteri Kesehatan yg selama ini menjadi leader dalam tercetusnya RUU Omnibus Law Kesehatan,” imbuh dia. PDGI Salatiga menilai Menteri Kesehatan harus lebih dalam menggali persoalan di tingkat bawah. Jangan hanya mendegar dari sumber yang terbatas.

PDGI Salatiga juga menghimbau DPR RI dan Menkes untuk berimbang dalam menerima informasi. PDGI Salatiga yang diwakili drg Budi Wibowo SpOrt menyalurkan aspirasinya kepada PB PDGI pimpinan drg Usman Sumantri untuk diserahkan ke DPR RI.

Bergabung dengan koalisi Organisasi Profesi Kesehatan lain yaitu IDI, IBI, IAI dan PPNI yang mengadakan pertemuan pada tanggal 11 April 2023 kemarin.

BACA JUGA :

Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved