Kendal, Jamkesnews – BPJS Kesehatan Cabang Ungaran bersama RS PKU ‘Aisyiyah Kendal mengadakan pertemuan dalam rangka Utilization Review (UR) di Aula RS PKU ‘Aisyiyah Kendal, Senin (14/08).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan nasional (JKN), disebutkan bahwa BPJS Kesehatan wajib menerapkan UR kepada Fasilitas Kesehatan (faskes), serta BPJS Kesehatan wajib melaporkannya secara berkala kepada Menteri Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Abdul Azis mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan UR terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan faskes bertujuan untuk mengendalikan mutu dan biaya pelayanan kesehatan di setiap masing-masing faskes yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Azis juga mengingatkan kepada rumah sakit dalam hal ketertiban dalam penyampaian administrasi klaim dari pihak rumah sakit kepada BPJS Kesehatan. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah salah satunya adalah rumah sakit untuk menghindari kecurangan dalam pengajuan klaim.
Selain itu, ia juga menyampaikan beberapa harapan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran kepada RS PKU ‘Aisyiyah Kendal diantaranya adalah terkait program rujuk balik di RS PKU ‘Aisyiyah Kendal dapat berjalan dengan optimal serta meminta rumah sakit agar menjalankan komitmen pada perjanjian kerjasama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
“Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih kepada RS PKU ‘Aisyiyah Kendal karena secara maturitas klaim di rumah sakit ini sudah baik. Saya berharap sebagai rumah sakit yang baru melayani peserta JKN di bulan April 2023 ini, RS PKU ‘Aisyiyah Kendal terus dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN dengan baik,” ungkap Azis.
Agar RS PKU ‘Aisyiyah Kendal dapat terus memberikan pelayanan kesehatan untuk peserta JKN, Azis menyampaikan agar rumah sakit selalu melakukan pengecekan izin operasional secara berkala. Hal ini untuk menghindari terjadinya kadaluarsa pada izin operasional pada RS PKU ‘Aisyiyah Kendal.
Tak lupa, Azis juga memohon dukungan dari seluruh jajaran manajemen RS PKU ‘Aisyiyah Kendal untuk melakukan pengisian skrining riwayat kesehatan di setiap tahun sekali yang dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, scan barcode yang tersedia, atau melalui website resmi BPJS Kesehatan.
Direktur RS PKU ‘Aisyiyah Kendal, Hanif Furqon mengatakan akan berkomitmen secara penuh terhadap perjanjian kerjasama yang telah disepakati sejak Maret 2023 lalu. Dirinya akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pasien yang menjadi peserta JKN, ia berjanji tidak akan membedakan anatara pasien umum dan pasien JKN.
Mengingat RS PKU ‘Aisyiyah Kendal masih terhitung baru dalam memberikan layanan kepada peserta JKN, Hanif mengatakan akan terus memperbaiki fasilitas serta sarana prasana yang berada di rumah sakit.
“Kami bersama jajaran manajemen di RS PKU ‘Aisyiyah Kendal akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pasien, baik pasien umum maupun pasien JKN. Untuk melaksanakan janji layanan JKN, kami akan melaksanakannya dengan sebaik mungkin, dimana saat ini bagi peserta JKN yang melakukan pemeriksaan dan pengobatan di RS PKU ‘Aisyiyah Kendal tanpa harus menggunakan kartu JKN, melainkan dapat menggunakan KIS digitas ataupun Kartu Tanda Penduduk (KTP)”, ujar Hanif.
Hanif juga mengatakan untuk meningkatkan pelayanan untuk seluruh peserta JKN, dirinya akan meminta kepada jajarannya untuk menggembakan antrean online yang sudah tersedia di Aplikasi Mobile JKN kepada peserta JKN agar pada saat melakukakan kunjungan ke rumah sakit tidak harus menunggu terlalu lama. (am)