URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dalam memasuki masa kampanye pemilu serentak 2024 pada Selasa (28/11/2023), KPU Kota Salatiga telah mengumumkan jalan-jalan yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Jalan-jalan tersebut antara lain Jalan Diponegoro, Jalan Kartini, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Letjend Sukowati, dan Jalan Pemuda.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kampanye Dimulai, Sejumlah Ruas Jalan di Salatiga Ini Masuk Kawasan Terlarang untuk Pemasangan APK

Kampanye Dimulai, Sejumlah Ruas Jalan di Salatiga Ini Masuk Kawasan Terlarang untuk Pemasangan APK

Kampanye Dimulai, Sejumlah Ruas Jalan di Salatiga Ini Masuk Kawasan Terlarang untuk Pemasangan APK

Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Memasuki masa kampanye pemilu serentak 2024 yang dimulai pada Selasa (28/11/2023). KPU Kota Salatiga telah merilis jalan-jalan yang dilarang digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye. Diantaranya adalah Jalan Diponegoro, Jalan Kartini, Jalan Jendral Sudirman dari Bunderan Salatiga sampai pertigaan ABC, Jalan Letjend Sukowati, dan Jalan Pemuda.

Kepada wartawan, Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menyebut, pihaknya telah menyepakati jalan-jalan tersebut untuk tidak dijadikan sebagai tempat untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu agar tidak memasang APK di tempat yang dilarang.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Polres, Pemkot, Kodim juga pemangku wilayah di Kota Salatiga dan stakeholder lain. Salah satunya dinas pendidikan yang kita beri tahu jika sekolah-sekolah harus bebas dari kampanye,” terang Yesaya Selasa (28/11/2023).

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kemenag Salatiga untuk memastikan tempat ibadah dan pesantren juga terbebas dari kampanye. Penentuan tempat yang dilarang untuk kegiatan dan pemasangan APK itu juga disesuaikan dengan Perwal Nomor 15 tahun 2018 tentang alat peraga kampanye.

“Dalam perwali itu ada tiga area yang dibunyikan, ada area bebas, area selektif, dan area khusus. Area khusus meliputi kantor partai dan pos pemenangan. Kalau area selektif adalah kawasan yang berijin, itu boleh. Meskipun di jalan yang dilarang untuk pemasangan APK,” jelas Yesaya.

Selain itu ada beberapa lapangan dan taman di Kota Salatiga yang harus bebas dari pemasangan APK. Seperti taman Tingkir, Taman Sidomukti, taman sekeliling alun-alun Pancasila. Selain itu kompleks militer, instansi kesehatan, kompleks kepolisian , dan pemerintah juga dilarang untuk pemasangan APK.

“Taman wisata sejarah Salatiga dan taman wisata religi Salatiga itu juga dilarang. Termasuk kawasan yang bebas dari pemasangan APK,” terang Yesaya.

Dikatakan, masyarakat jika melihat APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan, bisa melaporkan atau memberikan informasi kepada Bawaslu. Supaya APK yang melanggar tersebut bisa ditindak.

“Jika ada melanggar, masyarakat bisa berkoordinasi dengan Bawaslu. Karena data titik-titik yang dilarang itu sudah kami berikan sosialisasi kepada partai politik,” tandas Yesaya.

BACA JUGA :

Pabrik Pengolahan Triplek di Tengaran Terbakar, Kerugian Milyaran Rupiah
Pabrik Pengolahan Triplek di Tengaran Terbakar, Kerugian Milyaran Rupiah
Istiono Tertabrak Sepeda Motor Di Jalan Lingkar Salatiga saat Berjalan Kaki
Pejalan Kaki Tertabrak Sepeda Motor di Jalan Lingkar Salatiga
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Petani Desa Kemetul, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, mengembangkan budidaya padi semi organik melalui dem area seluas 10 hektare yang melibatkan 21 petani. Program yang telah berjalan hampir tiga tahun ini berhasil meningkatkan produktivitas hingga lebih dari 9 ton per hektare, sekaligus mendorong pengolahan hasil panen menjadi beras bernilai jual lebih tinggi serta pemanfaatan limbah pertanian untuk mendukung konsep zero waste.
Gunakan Great Farm, Petani Kemetul Mulai Bidik Pasar Premium Beras Sehat
Sebuah truk box Isuzu bernomor polisi B-9973-TCH terguling di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya dekat Hotel Family, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Senin (27/7/2026) malam. Kecelakaan tunggal diduga dipicu ban selip saat melintasi jalan menurun dan menikung yang licin akibat hujan. Pengemudi dan seorang penumpang mengalami luka ringan hingga fraktur, kemudian dilarikan ke RSU dr Soebarkat Tjitrodiatmodjo untuk mendapat perawatan.
Truk Box Terguling di JLS Salatiga Saat Hujan, Dua Orang Luka-luka

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Kota Salatiga resmi melakukan soft launching parkir elektronik di Jalan Monginsidi, Senin (27/7/2026), sebagai langkah mempercepat transformasi digital layanan publik. Program hasil kolaborasi dengan Bank Jateng ini menghadirkan sistem pembayaran retribusi parkir non-tunai untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Uji coba dimulai di dua ruas jalan sebelum diperluas ke 20 titik pada Oktober 2026 dan ditargetkan menjangkau sekitar 120 titik parkir pada awal 2027.
Berharap PAD Naik, Pemkot Salatiga Luncurkan Uji Coba Parkir Elektronik
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga