URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Debtcollector (DC) yang terlibat dalam tindakan arogan. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis (7/12/2023), menyatakan bahwa leasing memiliki hak untuk menyewa jasa penagihan, termasuk DC, namun dengan syarat tidak boleh menggunakan penekanan, pengancaman, atau tindakan kekerasan terhadap kreditur.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polda Jateng Tegas Terhadap Debt Collector yang Melanggar Hukum

Polda Jateng Tegas Terhadap Debt Collector yang Melanggar Hukum

Polda Jateng Tegas Terhadap Debt Collector yang Melanggar Hukum

Foto:Dok/IST
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.
featured-img

Semarang – Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan hukum terhadap debt collector (DC) yang melakukan praktik arogan. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, di kantornya pada Kamis (7/12/2023).

Dirreskrimum menjelaskan bahwa leasing memiliki hak untuk menyewa jasa penagihan, khususnya melalui DC, kepada kreditur yang mengalami masalah pembayaran. Namun, tindakan penekanan, pengancaman, atau kekerasan dari pihak DC terhadap kreditur dilarang.

Kegiatan DC yang dilakukan dengan cara arogan dianggap melanggar aturan dan dapat menciptakan kekhawatiran di masyarakat. Dirreskrimum mengingatkan para penyedia jasa penagihan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Leasing berhak melapor ke pihak kepolisian terkait kemacetan pembayaran. Dan untuk eksekusi yang macet di kreditur adalah kewenangan dari pengadilan setelah ada penetapan. Jadi tidak ada leasing menerima surat kuasa dan menarik secara paksa. Tugas DC adalah tugas penagihan utang atau tunggakan macet,” ucap Kombes Pol Johanson .

Masyarakat Diimbau Melaporkan

Dirreskrimum meminta masyarakat yang mengalami penarikan paksa oleh DC segera melapor, dan Polda Jateng akan menindaklanjuti pelaporan tersebut. Ucapan terima kasih disampaikan kepada masyarakat yang mengapresiasi penanganan kasus DC, yang diharapkan menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan yang maksimal.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan delapan DC yang bertindak arogan di Kota Semarang setelah menerima dua laporan. Meski ada pelaku yang sudah diamankan, masih terdapat pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diimbau untuk segera menyerahkan diri. Para pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 363, 365, dan 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Proses hukum terhadap para pelaku dan barang bukti sedang berlangsung lebih lanjut.

BACA JUGA :

Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang dan Baznas Kabupaten Semarang memulai program bedah tiga rumah tidak layak huni yang ditandai peletakan batu pertama di Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Senin (29/6/2026). Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dalam membantu warga yang membutuhkan.
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Semarang Wujudkan Hunian Layak bagi Tiga Warga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara