RASIKAFM.COM | SALATIGA – Wakil Ketua Bidang OKK DPW Perindo Jawa Tengah, Beny Setyono, memprotes dengan keras pelarangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah exit tol Kelurahan Tingkir Tengah Kecamatan Tingkir Kota Salatiga.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (8/12/2023) sore saat Beny dan timnya sedang melakukan pemasangan.
Beny Setyono menceritakan bahwa tiga orang yang mengaku dari staf Kelurahan Tingkir Tengah mendatangi mereka.
Saat diminta surat tugas, mereka tidak dapat menunjukkannya. Mereka mengklaim sebagai pengawas tanpa surat resmi yang mendukung.
“Tapi saat saya desak untuk menunjukan surat tugas dan sebagainya, dia tidak bisa. Lalu mengatakan sebagai pengawas, tapi juga tidak menunjukkan surat,” jelasnya.
Sebelum memasang APK Perindo, Beny mencatat bahwa sudah ada alat peraga dari partai lain di lokasi tersebut. Meskipun memasang bersebelahan, Beny heran karena hanya APK Perindo yang dilarang, sementara alat peraga partai lain tidak mengalami hambatan.
“Jadi saya memasang bersebelahan, tapi kenapa hanya punya Perindo yang dilarang, sementara sebelumnya sudah ada milik partai lain. Itu lokasinya di sempadan jalan,” paparnya.
Dia menyatakan dugaan adanya intervensi, terutama setelah pihak yang memprotes menelepon lurah setempat.
“Karena pelarangan ini, kami menduga ada intervensi. Karena saat kami berdebat itu, dia menelepon Lurah dan menyampaikan yang terjadi,” ungkap Beny.
Beny Setyono berharap agar pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung secara fair dan adil. Meskipun mengetahui aturan pemasangan APK, dia menyoroti kekurangan kejelasan dalam pelarangan tersebut, khususnya karena tidak ada penjelasan yang memadai.
“Saat ini adalah masa kampanye, kami juga mengetahui aturan pemasangan APK. Kami tidak memasang di institusi pendidikan, tempat ibadah, tapi dilarang tanpa kejelasan,”terang Beny.
terpisah, Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Dayusman Junus, mengungkapkan bahwa pelarangan terjadi karena APK milik Perindo dipasang di tanah milik pemerintah.
Dia menekankan bahwa pemasangan tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus mendapatkan izin dari pemilik tanah.
Dayusman menyatakan bahwa jika pemasangan dilakukan tanpa izin, akan ditertibkan setelah terpasang. (rief)