RASIKAFM.COM | SALATIGA — Setiap pengunjung puskesmas di Kota Salatiga kini harus bersiap membayar biaya parkir kendaraan. Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga saat ini tengah menyiapkan penerapan parkir berbayar di seluruh puskesmas sebagai bagian dari penataan layanan nonkesehatan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2026 tentang layanan nonkesehatan di puskesmas dan Klinik Paru Masyarakat (KPM).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga, Prasit Al Hakim, mengatakan mekanisme penerapan parkir berbayar masih dalam tahap persiapan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
“Sedang kami siapkan mekanisme, termasuk sarpras pendukungnya. Sebelum diberlakukan tentu akan didahului sosialisasi kepada masyarakat,” kata Prasit.
Selain parkir, Perwali tersebut juga mengatur sejumlah layanan nonkesehatan lain seperti keberadaan pedagang kaki lima (PKL), penelitian, pelatihan, narasumber, penerimaan studi banding, hingga persewaan ruangan.
Prasit menjelaskan kebijakan parkir berbayar tidak hanya bertujuan menambah pemasukan daerah, tetapi juga menata area parkir di lingkungan puskesmas agar lebih tertib dan nyaman bagi pengunjung.
Dengan sistem resmi, pengelolaan parkir diharapkan menjadi lebih transparan serta memiliki dasar aturan yang jelas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga, Guntur Junanto, membenarkan Dishub telah dilibatkan dalam pembahasan teknis penerapan parkir berbayar tersebut.
“Kami sudah diundang untuk membahas kajiannya,” ujar Guntur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama ini pengelolaan parkir di sejumlah puskesmas diduga masih dilakukan pihak luar. Hasil parkir disebut belum masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas.
Karena itu, penataan parkir dinilai penting agar potensi pendapatan dari layanan penunjang dapat dikelola lebih optimal dan akuntabel. Selain itu, keamanan kendaraan pengunjung juga diharapkan lebih terjamin.
Hingga kini, Pemkot Salatiga belum menetapkan besaran tarif parkir maupun jadwal penerapan resmi. Kebijakan tersebut masih menunggu hasil kajian dan sosialisasi kepada masyarakat.