KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Viral! Ibu dan Anak Aniaya Bocah Belasan Tahun di Getasan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Viral! Ibu dan Anak Aniaya Bocah Belasan Tahun di Getasan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Viral! Ibu dan Anak Aniaya Bocah Belasan Tahun di Getasan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto didampingi Kasi Humas AKP Pri Handayani usai memberikan keterangan di Mapolres Semarang, Rabu (7/8/2024). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sebuah video penganiayaan yang dilakukan seorang perempuan bersama anak laki-laki terhadap bocah belasan tahun di Getasan, Kabupaten Semarang, viral beredar di media sosial.

Dalam video itu, tampak seorang bocah laki-laki yang belakangan diketahui berinisial OMA (14) warga Dusun Ngelo, Getasan, dipegangi seorang perempuan. Sementara seorang anak laki-laki yang lain melayangkan pukulan dan tendangan terhadap OMA.

Peristiwa penganiayaan tersebut baru terhenti usai ibu korban meminta maaf kepada pelaku sambil bersujud hingga pingsan. Usut punya usut, kejadian itu dipicu kesalahpahaman antara korban dengan pelaku penganiayaan. Pelaku tidak terima lantaran dituduh ikut memancing di kolam ikan milik salah seorang warga setempat.

“Peristiwa ini sebenarnya terjadi pada 31 Mei 2024 dan dilaporkan kepada kami 2 Juni kemarin,” kata Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto saat dikonfirmasi di Mapolres Semarang, Rabu (7/8/2024).

Usai menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang segera melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya menetapkan dua orang tersangka pada 11 Juli 2024.

“Saat ini sudah tahap pemberkasan. Tersangka terdiri dari ibu dan anak. Sebenarnya kemarin kami sudah melakukan diversi, akan tetapi pelapor masih sakit sehingga kita jadwalkan Selasa besok,” terangnya.

Video penganiayaan tersebut sudah diamankan sebagai alat bukti. Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 80 ayat 1 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun.

“Baik pelaku anak dan korban kami lakukan pendampingan untuk mengurangi trauma psikis,” imbuhnya. (win)

BACA JUGA :

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau belum terdeteksi mencapai permukaan Jawa Tengah berdasarkan pemantauan dan uji paper test di sejumlah wilayah, termasuk Semarang, Tegal, dan Cilacap. Pemprov Jateng, BPBD, BMKG, dan Dinkes meminta masyarakat tetap waspada tanpa panik, terutama terhadap paparan PM2,5 dan debu selama musim kemarau yang dapat memicu gangguan pernapasan.
Imbas GAK, Pemkot Semarang Minta Warga tidak Panik
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
BALAP-LIAR
Balap Liar dan Knalpot Brong Makin Meresahkan, Satlantas Polres Salatiga amankan 75 Motor
Penerbangan Ditutup Imbas Abu Vulkanik Krakatau, KAI Operasikan Kereta Api Tambahan Tujuan Jakarta
Penerbangan Ditutup Imbas Abu Vulkanik Krakatau, KAI Operasikan Kereta Api Tambahan Tujuan Jakarta
Kerangka Manusia Ditemukan di Jangli Semarang, Diduga Remaja Asal Bergas yang Hilang Setahun Lalu
Jejak Perangkat Elektronik Antar Polisi Ungkap Kasus Hilangnya Mozza, Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Blora
Identitas kerangka manusia yang ditemukan di kawasan Jangli, Semarang, mulai mengerucut pada Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Gebugan, Bergas, yang dilaporkan hilang sejak Juni 2025. Keluarga mengenali sejumlah ciri, seperti gigi lengkap, gingsul, tambalan gigi, dan jepit rambut. Polisi masih menunggu pemeriksaan forensik dan pencocokan DNA.
Gingsul, Tambalan Gigi hingga Jepit Rambut: Ciri Kerangka Jangli Mengarah ke Mozza

KNOWLEDGE

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

BALAP-LIAR
Balap Liar dan Knalpot Brong Makin Meresahkan, Satlantas Polres Salatiga amankan 75 Motor
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
                          
```html ```