URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
karena membawa penumpang dalam jumlah yang banyak. ChatGPT bilang: ChatGPT Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga melarang bus dan truk melintasi jalur kota selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang diumumkan oleh Kepala Dishub, Sri Satuti. Larangan ini berlaku di Kota Salatiga dengan pengalihan jalur kendaraan besar ke Jalan Lingkar Selatan (JLS) untuk mengurangi volume kendaraan, menjaga kelancaran lalu lintas, dan mengantisipasi kecelakaan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Cegah Kemacetan Saat Nataru, Bus dan Truk Dilarang Masuk Kota Salatiga

Cegah Kemacetan Saat Nataru, Bus dan Truk Dilarang Masuk Kota Salatiga

Cegah Kemacetan Saat Nataru, Bus dan Truk Dilarang Masuk Kota Salatiga

karena membawa penumpang dalam jumlah yang banyak. ChatGPT bilang: ChatGPT Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga melarang bus dan truk melintasi jalur kota selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang diumumkan oleh Kepala Dishub, Sri Satuti. Larangan ini berlaku di Kota Salatiga dengan pengalihan jalur kendaraan besar ke Jalan Lingkar Selatan (JLS) untuk mengurangi volume kendaraan, menjaga kelancaran lalu lintas, dan mengantisipasi kecelakaan.
Foto dok IST
Petugas saat atur kepadatan arus lalin didalam kota Salatiga
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga melarang semua bus dan truk melintasi jalur kota selama perayaan Natal dan tahun baru (Nataru).

Kepala Dishub Kota Salatiga, Sri Satuti, menjelaskan bahwa larangan tersebut dilakukan untuk mengurangi volume kendaraan bermotor yang melintas di jalur dalam kota. Selain itu, juga untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan.

Ia menyebut, jalur bus dari arah Semarang menuju Solo dan sebaliknya akan dialihkan ke Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.

“Larangan kendaraan besar melintasi jalur Kota Salatiga ini, diterapkan agar kelancaran arus lalu lintas terjaga. Selain itu, juga untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat,” katanya.

Sri Satuti mengungkapkan bahwa pada momen Nataru, diprediksi ada peningkatan mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, Dishub Salatiga melakukan berbagai upaya untuk menjaga kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

Terkait antisipasi kecelakaan kendaraan umum, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan ramp check guna memastikan kondisi armada yang beroperasional laik jalan.

Sementara itu, Kasi Bina Keselamatan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Salatiga, Bagus Arifianto, mengatakan bahwa ramp chek dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Ini salah satu langkah penekanan angka kecelakaan yang disebabkan human error,” katanya.

Menurutnya, sopir bus memiliki tanggung jawab besar saat bekerja karena membawa penumpang dalam jumlah yang banyak.

“Sopir bus berperan sangat penting karena membawa penumpang. Karena itu, operasional bus harus dipantau,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih setelah melewati seleksi berjenjang dari tingkat kota hingga provinsi, sekaligus mengharumkan nama sekolah dan Kota Salatiga di ajang akademik tingkat nasional berkat ketekunan belajar, bimbingan guru, serta dukungan keluarga.
Razita Azzalea, Raih Medali di Grand Final Nasional OMNAS 15 di Kampus UNESA
Sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Klaten resmi keluar dari data kemiskinan dan diwisuda dalam graduasi mandiri di Graha Bung Karno, Selasa (30/6/2026). Keberhasilan tersebut diraih melalui graduasi mandiri dan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi, sebagai wujud peningkatan kesejahteraan serta kemandirian ekonomi keluarga penerima bantuan.
2.596 Warga Klaten resmi keluar dari data kemiskinan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membantu Hadi Mulyono, warga Desa Gondangmanis, Kudus, mewujudkan impian memiliki rumah layak setelah 25 tahun. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau langsung hasil program tersebut, Senin (29/6/2026), seraya menegaskan perbaikan RTLH menjadi strategi pengentasan kemiskinan yang berlanjut dengan target 5.000 unit rumah pada 2026.
Dulu Kebanjiran dan Nyaris Roboh, Kini Rumah Kuli Bangunan di Kudus Berdiri Kokoh Berkat Bantuan RTLH

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut