URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Hujan deras menyebabkan longsor yang merobohkan pagar SMP Negeri 7 Salatiga. Peristiwa ini melibatkan lingkungan sekolah di Jalan Setiaki, Kelurahan Dukuh, Sidomukti, pada Senin (22/12/2025) sore, akibat kondisi tanah labil. Kepolisian melakukan pengamanan, memasang garis polisi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Akibat Longsor Pagar SMP 7 Salatiga Ambrol, Kerugian Capai Puluhan Juta

Akibat Longsor Pagar SMP 7 Salatiga Ambrol, Kerugian Capai Puluhan Juta

Akibat Longsor Pagar SMP 7 Salatiga Ambrol, Kerugian Capai Puluhan Juta

Hujan deras menyebabkan longsor yang merobohkan pagar SMP Negeri 7 Salatiga. Peristiwa ini melibatkan lingkungan sekolah di Jalan Setiaki, Kelurahan Dukuh, Sidomukti, pada Senin (22/12/2025) sore, akibat kondisi tanah labil. Kepolisian melakukan pengamanan, memasang garis polisi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Foto dok tangkapan layar
Lokasi longsor di Smp 7 Salatiga
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Hujan deras yang menguyur Salatiga sejak Senin (22.12.2025) siang mengakibatkan longsor di lingkungan SMP Negeri 7 Salatiga, tepatnya di Jalan Setiaki No 15 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga Senin (22.12.2025) sore sekitar pukul 16.30.

Akibatknya pagar sekolah roboh di area yang berdekatan dengan ruang perpustakaan sekolah.
Beruntung tidak ada korban jiwa akibat longsor tersebut.

IPDA Bernie Surya Widiatmaka, Perwira Samapta Polres Salatiga menjelaskan setelah mendapat laporan, Pamapta Polres Salatiga bersama Polsek Sidomukti dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Dukuh, segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).

Informasi dari saksi, Hari (50), warga sekitar sekolah, mendengar suara gemuruh dari arah dalam lingkungan sekolah setelah hujan deras.

“Setelah dicek, diketahui bahwa pagar SMP Negeri 7 Salatiga roboh akibat tanah longsor.

Kondisi tanah di sekitar lokasi juga mengalami retakan yang berpotensi menimbulkan longsor susulan,” kata IPDA Bernie Surya.

Sebagai langkah antisipasi, petugas kepolisian memasang garis polisi (police line) di sepanjang area longsor dan retakan tanah.

Lalu berkoordinasi dengan pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Salatiga, BPBD Kota Salatiga, dan pihak kelurahan setempat.

Berdasarkan pendataan sementara, kerugian material akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

BACA JUGA :

Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Kecelakaan tunggal sebuah bus Isuzu yang mengangkut rombongan wisata terjadi di KM 454+200 Tol Bawen–Salatiga, Kabupaten Semarang, Selasa (30/6/2026) pagi. Diduga akibat pengemudi kehilangan konsentrasi, bus keluar jalur dan masuk ke parit sehingga menyebabkan dua penumpang meninggal dunia, dua lainnya luka-luka, serta kendaraan mengalami kerusakan.
Bus Pariwisata alami Laka Tunggal, 2 Penumpang Meninggal
Seorang lansia asal Kabupaten Tegal, Ruslani (76), yang terpisah dari rombongan wisata di Taman Bunga New Celosia, Bandungan, Minggu (28/6/2026), berhasil ditemukan selamat di kawasan Alun-alun Lama Ungaran setelah dibantu seorang tukang ojek dan diamankan di Polsek Ungaran. Kepolisian kemudian berkoordinasi hingga korban kembali bertemu keluarganya serta mengimbau wisatawan lebih waspada saat bepergian bersama lansia dan anak-anak.
Hilang Saat Wisata di Celosia, Seorang Kakek Ditemukan Tukang Ojek di Alun-alun Lama Ungaran
Sebuah truk pengangkut paket tujuan Flores, Nusa Tenggara Timur, terbakar di ruas Tol Semarang–Solo KM 464+500 A pada Sabtu (27/6/2026) dini hari. Kebakaran diduga dipicu patahnya as roda yang memunculkan api dari bagian ban hingga merambat ke bodi dan menghanguskan muatan. Dua armada Damkar Kota Salatiga bersama sejumlah instansi berhasil memadamkan api, sementara tidak ada korban jiwa dan penyebab pasti masih diselidiki.
Truk Paket Terbakar di Jalan Tol, Dugaan awal As Roda Belakang Patah hingga Semburkan Api

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut