SEMARANG – Aksi pencurian sepeda motor (curnamor) terjadi di Gudang expedisi Antar Nusa Sejahtera (ANS) yang terletak di Jalan Alteri Yos Sudarso, Kecamatan Semarang Utara pada Jumat (19/11/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Kejahatan yang terekam CCTV itu ternyata dilakukan oleh mantan karyawan expedisi tersebut bernama Imron Rosidi (28) warga Bangetayu, Kecamatan Genuk dan Afif yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kawan saya orang Blora, kita kenal dikerjaan expedisi situ,” ujar Pelaku Imron, Rabu (24/11/2021).
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan, aksi pencurian itu bermula ketika para pelaku menuju ke lokasi kejadian dengan berjalan kaki.
Setelah sampai di lokasi, Pelaku Imron masuk ke gudang untuk mengambil motor merks shogun itu. Sedangkan, pelaku Afif mengamati keadaan dengan menunggu didepan gudang.
“Imron mengambil motor tersebut dengan cara menuntun keluar gudang dan kunci motor masih menempel. Kemudian setelah itu motor di bawa pulang ke rumahnya,” tuturnya.
Imron berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang pada hari yang sama dirumahnya pada pukul 19.00 WIB.
“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan
pelaku. Sementata pelaku yang DPO masih dalam proses pengejaran,” katanya.
Irwan menyebut, pelaku Imron merupakan residivis atas kasus yang sama pada tahun 2015. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja smart city. Dimana CCTV yang mengawasi aktivitas masyarakat di area publik dan CCTV warga yang sangat mendukung proses penyelidikan tindak pidana di Kota Semarang,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 3 dan 4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.