RASIKAFM.COM | UNGARAN – Bekerjasama dengan Polres Temanggung, jajaran petugas Polres Semarang berhasil mengungkap tindak kejahatan pembobolan SDN Gondoriyo, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang yang terjadi Selasa (3/1/2023) dini hari silam.
Dalam keterangannya, Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika membenarkan penangkapan tersangka pembobolan tersebut. Mereka berhasil dibekuk setelah menjalankan aksi serupa di TK Ngampin dan SDN Ngipik, Pringsurat, Kabupaten Temanggung pada Senin (9/1/2023) dini hari.
“Jumlah tersangka ada 3 orang, 2 di antaranya masih di bawah umur,” ujarnya di Mapolres Semarang, Selasa (10/1/2023).
Ketiga tersangka itu masing-masing CL (19) warga Bawen, serta MA (17) dan MM (16) yang merupakan warga Tuntang. Berkat kerjasama dengan Polres Temanggung, ketiga tersangka berhasil diamankan jajaran Polsek Pringsurat saat beraksi di SDN Ngipik.
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 buah notebook merk Asus seri EBNOCX19031745C yang diambil dari SDN Gondoriyo, dan 1 buah linggis sepanjang 20 cm sebagai sarana kejahatan,” ungkapnya.
Kepada tersangka CL akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara. Sedangkan untuk tersangka di bawah umur akan diserahkan ke unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Semarang. (win)