URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Aktivitas penambangan pasir ilegal di Lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang Jateng ditutup. Aktivitas tambang ilegal yang merambat di wilayah Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) juga diberhentikan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Lereng Gunung Merapi Ditutup

Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Lereng Gunung Merapi Ditutup

Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Lereng Gunung Merapi Ditutup

featured-img

RASIKAFM.COM|SEMARANG – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang Jateng ditutup. Aktivitas tambang ilegal yang merambat di wilayah Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) juga diberhentikan.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio memastikan sudah tak ada lagi kegiatan pengurukan pasir di lokasi tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait kegiatan itu.

“Kita bersama Dinas ESDM sudah ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dan saat ini sudah dilakukan penutupan,” ujar Dwi kepada wartawan, Rabu (25/1/2023) di kantornya.

Selain menindaklanjuti aktivitas penambanahan pasir ilegal di Magelang, pihaknya juga mengusut kegiatan penambangan ilegal lainnya di Jawa Tengah. Kombes Dwi berharap masyarakat tak melakukn aktivitas penambangan ilegal karena berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kita juga sedang melakukan tindakan ilegal mining di Kabupaten Blora,” jelasnya.

Sebelumnya, pada dua pekan lalu Dinas ESDM mendapati aktivitas tambang ilegal di Lereng Merapi bahkan merembet sebagian lahan di TNGM. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan untuk penambangan ilegal yang sampai masuk wilayah TNGM.

“Kita minta untuk semua mau mengurus izinnya kalau tidak nanti Krimsus yang turun tangan,” terang Ganjar di Kabupaten Semarang, Selasa (24/1/2023).

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Provinsi Jateng, Agus Sugiarto mengatakan izin diperlukan agar penambangan tidak dilakukan secara sembarangan dan sembrono. Selain itu juga ada kewajiban pajak bagi pengembang.

“Kerugiannya kerusakan lingkungan. Tidak ada pembayaran pajak, hilangnya potensi sumber daya mineral yang harusnya digunakan dan dinikmati rakyat, ini dinikmati beberapa oknum tidak bertanggung jawab. Tidak ada reklamasi pasca-tambang juga.” terangnya, Kamis (12/1/2023).

“Pengelolaan lingkungan terhadap kegiatan yang dilakukan atau eksploitasi seharusnya kemudian membuat lingkungan jadi lebih baik,” imbuhnya.

BACA JUGA :

pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Seniman asal Bergas, Kabupaten Semarang, Sidik Gunawan, menuangkan keinginan menenangkan diri melalui karya pari corek bergambar Buddha yang sedang bersemedi di lahan sawah seluas 1.200 meter persegi. Ia memanfaatkan padi hijau dan Black Madras untuk membentuk gambar sekaligus mengembangkan potensi wisata dan ekonomi petani tanpa mengalihfungsikan lahan.
Keinginan Bersemedi yang Belum Terwujud, Dituangkan Sidik Gunawan Lewat Pari Corek Bergambar Sang Buddha
Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengajak masyarakat aktif memeriksa data kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk desil yang tercatat, di Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Warga dapat menyanggah data yang tidak sesuai melalui laman kementerian agar penyaluran bantuan dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.
Warga Diminta Aktif Cek Data Desil dan Sanggah Data DTSEN
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan