URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi penambangan Galian C di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, pada 28 Februari 2025. Sidak ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kesiapan aktivitas tambang sebelum beroperasi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tim Gabungan Sidak Lokasi Galian C, di JLS Salatiga

Tim Gabungan Sidak Lokasi Galian C, di JLS Salatiga

Tim Gabungan Sidak Lokasi Galian C, di JLS Salatiga

Tim gabungan saat berada di lokasi Galian C di JLS Salatiga Foto dok IST
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP dan instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi penambangan Galian C di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, (28/2/2025) lalu. Sidak ini dilakukan untuk memastikan legalitas dan kesiapan aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Meski aktivitas penambangan belum dimulai, tim gabungan menemukan sebuah alat berat jenis ekskavator yang sudah siaga di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum untuk memastikan transparansi dan legalitas penambangan.

“Sebelum ada aktivitas penambangan, pengelola wajib memasang papan pengumuman terkait kegiatan yang dilakukan. Harus ada keterangan yang jelas mengenai perizinan yang dimiliki di lokasi tersebut,” tegas AKP M Arifin.

Ia juga menyoroti pentingnya kepemilikan sah atas lahan yang digunakan, sehingga tidak bisa sembarangan dieksploitasi oleh pihak lain tanpa izin yang jelas.

“Lahan ini memiliki pemilik sah, jadi tidak bisa dianggap sebagai tanah bersama yang bisa dikerjakan siapa saja. Kalau mau menambang, harus ada regulasi yang jelas. Kami akan melakukan penegakan hukum jika perizinan dari ESDM dan instansi terkait tidak ada,” tambahnya.

Sutarto, Kabid Tibum Satpol PP Kota Salatiga, juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebelum melakukan aktivitas penambangan.

“Sebelum semua izin terpenuhi, tidak boleh ada aktivitas. Silakan koordinasi dengan pihak perizinan terlebih dahulu. Kami di lapangan sudah melakukan pengawasan sesuai SOP dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang ingin melakukan aktivitas penambangan harus memenuhi aturan normatif yang berlaku.
Pemerintah Kota Salatiga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi lahan yang tidak memiliki izin resmi guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani

BACA JUGA :

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Forkopimda Kabupaten Semarang tampil sebagai pemain ketoprak bertajuk "Rebut Kembar Mayang" pada puncak peringatan HUT ke-35 DPD Permadani Kabupaten Semarang di GOR Pandanaran Wujil, Kecamatan Bergas, Sabtu (25/7/2026) malam. Ngesti Nugraha bersama jajaran pimpinan daerah turun langsung ke panggung sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya Jawa sekaligus mengajak generasi muda menjaga bahasa, tata krama, dan nilai-nilai luhur budaya melalui seni tradisional
Forkopimda Kabupaten Semarang Main Ketoprak, Cara Unik Permadani Lestarikan Budaya Jawa
Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga