URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi penambangan Galian C di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, pada 28 Februari 2025. Sidak ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kesiapan aktivitas tambang sebelum beroperasi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tim Gabungan Sidak Lokasi Galian C, di JLS Salatiga

Tim Gabungan Sidak Lokasi Galian C, di JLS Salatiga

Tim Gabungan Sidak Lokasi Galian C, di JLS Salatiga

Tim gabungan saat berada di lokasi Galian C di JLS Salatiga Foto dok IST
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP dan instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi penambangan Galian C di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, (28/2/2025) lalu. Sidak ini dilakukan untuk memastikan legalitas dan kesiapan aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Meski aktivitas penambangan belum dimulai, tim gabungan menemukan sebuah alat berat jenis ekskavator yang sudah siaga di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum untuk memastikan transparansi dan legalitas penambangan.

“Sebelum ada aktivitas penambangan, pengelola wajib memasang papan pengumuman terkait kegiatan yang dilakukan. Harus ada keterangan yang jelas mengenai perizinan yang dimiliki di lokasi tersebut,” tegas AKP M Arifin.

Ia juga menyoroti pentingnya kepemilikan sah atas lahan yang digunakan, sehingga tidak bisa sembarangan dieksploitasi oleh pihak lain tanpa izin yang jelas.

“Lahan ini memiliki pemilik sah, jadi tidak bisa dianggap sebagai tanah bersama yang bisa dikerjakan siapa saja. Kalau mau menambang, harus ada regulasi yang jelas. Kami akan melakukan penegakan hukum jika perizinan dari ESDM dan instansi terkait tidak ada,” tambahnya.

Sutarto, Kabid Tibum Satpol PP Kota Salatiga, juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebelum melakukan aktivitas penambangan.

“Sebelum semua izin terpenuhi, tidak boleh ada aktivitas. Silakan koordinasi dengan pihak perizinan terlebih dahulu. Kami di lapangan sudah melakukan pengawasan sesuai SOP dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang ingin melakukan aktivitas penambangan harus memenuhi aturan normatif yang berlaku.
Pemerintah Kota Salatiga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi lahan yang tidak memiliki izin resmi guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani

BACA JUGA :

pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Seniman asal Bergas, Kabupaten Semarang, Sidik Gunawan, menuangkan keinginan menenangkan diri melalui karya pari corek bergambar Buddha yang sedang bersemedi di lahan sawah seluas 1.200 meter persegi. Ia memanfaatkan padi hijau dan Black Madras untuk membentuk gambar sekaligus mengembangkan potensi wisata dan ekonomi petani tanpa mengalihfungsikan lahan.
Keinginan Bersemedi yang Belum Terwujud, Dituangkan Sidik Gunawan Lewat Pari Corek Bergambar Sang Buddha
Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon
Penjualan Gas PGN di Semarang Melonjak 5
Penjualan Gas PGN di Semarang Melonjak 5.000 Persen, Industri Jadi Motor Pertumbuhan