UNGARAN – Tidak kurang dari 10 unit kendaraan pengangkut hewan ternak dihentikan oleh aparat gabungan di wilayah Gemawang, Jambu, yang merupakan titik perbatasan Kabupaten Semarang dengan Kabupaten Temanggung, Senin (11/7/2022).
Penyekatan yang dilaksanakan selama 3 jam itu dilaksanakan oleh petugas dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dispertanikap Kabupaten Semarang. Para pengemudi diminta turun dari kendaraan untuk menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan, baik yang hendak masuk ataupun keluar Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menyampaikan langkah antisipatif itu dilakukan dilakukan untuk menekan penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak ruminansia di Kabupaten Semarang.
“Sesuai atensi Kapolda Jateng perihal penyakit PMK saat ini, kami laksanakan kegiatan tersebut sebagai salah satu antisipasi kami dalam mobilitas hewan ternak baik masuk ataupun keluar Kabupaten Semarang,”
“Untuk hewan ternak kami cek kondisi kesehatan dan kelengkapan SKKH dari dinas terkait,” sambungnya.
Selama pelaksanaan berlangsung tidak ditemukan adanya hewan ternak yang memiliki tanda-tanda terjangkit penyakit PMK. (win)