KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Antisipasi Pembobolan ATM, Polda Jateng Minta Pengelola Berikan Pengamanan Tersendiri

Antisipasi Pembobolan ATM, Polda Jateng Minta Pengelola Berikan Pengamanan Tersendiri

Antisipasi Pembobolan ATM, Polda Jateng Minta Pengelola Berikan Pengamanan Tersendiri

Diberitakan sebelumnya, dalam menangani kasus ini, Polda Jateng berhasil menangkap enam pelaku dimana mereka adalah komplotan Jawa Barat dan Grobogan.

Pelaku pertama berinisial M (39) warga Banten yang berperan sebagai membobol tembok dan mengawasi situasi lapangan. Kemudian pelaku kedua berinisial AM (42) warga Depok, Jawa Barat yang berperan sebagai pembobol tembok dan merusak mesin ATM.

“M dari hasil kejahatan mengaku mendapatkan hasil kejahatan Rp. 13 juta sementara AM mendapatkan Rp. 25 juta,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Jumat (1/9/2021).

Kemudian pelaku ketiga berinisal MN (46) warga Grobogan berperan sebagai driver serta mengangkut alat-alat untuk melakukan aksi kejahatan dan mengaku mendapatkan hasil Rp. 23 juta. Pelaku keempat berinisal MA (34) warga Banten berperan sebagai mengawasi lokasi kejadian dan mengaku mendapatkan upah Rp. 13 juta.

Selanjutnya, pelaku kelima dan keenam berinisial SY (36), AR dimana keduanya warga Grobogan yang juga berperan sebagai pengawas lokasi sekitar dengan mendapatkan upah masing-masing Rp. 13 juta.

“Kemudian dalam proses penyeldikan kami sudah menangkap enam pelaku. Jadi enam pelaku semuanya sudah kita tangkap dan tidak ada tunggakan jadi lengkap semua kita dapatkan,” bebernya.

“Saat penangkapan, enam pelaku tersebut terpisah dari dua TKP. Sehingga kita memberangkatkan satu tim, saat itu hasil penyelidikan kita berada dan tangkap di Lebak, Banten ada emlat orang dan dua orang di Mranggen,” tambahnya.

Saat ini barang bukti diantaranya uang dan alat sebagai sarana kejahatan pelaku sudah disita untuk proses lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana Tentang pencurian pemberatan ancaman hukuman 7 tahun pidana.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]