RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Antisipasi Pembobolan ATM, Polda Jateng Minta Pengelola Berikan Pengamanan Tersendiri

Antisipasi Pembobolan ATM, Polda Jateng Minta Pengelola Berikan Pengamanan Tersendiri

Antisipasi Pembobolan ATM, Polda Jateng Minta Pengelola Berikan Pengamanan Tersendiri

Diberitakan sebelumnya, dalam menangani kasus ini, Polda Jateng berhasil menangkap enam pelaku dimana mereka adalah komplotan Jawa Barat dan Grobogan.

Pelaku pertama berinisial M (39) warga Banten yang berperan sebagai membobol tembok dan mengawasi situasi lapangan. Kemudian pelaku kedua berinisial AM (42) warga Depok, Jawa Barat yang berperan sebagai pembobol tembok dan merusak mesin ATM.

“M dari hasil kejahatan mengaku mendapatkan hasil kejahatan Rp. 13 juta sementara AM mendapatkan Rp. 25 juta,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Jumat (1/9/2021).

Kemudian pelaku ketiga berinisal MN (46) warga Grobogan berperan sebagai driver serta mengangkut alat-alat untuk melakukan aksi kejahatan dan mengaku mendapatkan hasil Rp. 23 juta. Pelaku keempat berinisal MA (34) warga Banten berperan sebagai mengawasi lokasi kejadian dan mengaku mendapatkan upah Rp. 13 juta.

Selanjutnya, pelaku kelima dan keenam berinisial SY (36), AR dimana keduanya warga Grobogan yang juga berperan sebagai pengawas lokasi sekitar dengan mendapatkan upah masing-masing Rp. 13 juta.

“Kemudian dalam proses penyeldikan kami sudah menangkap enam pelaku. Jadi enam pelaku semuanya sudah kita tangkap dan tidak ada tunggakan jadi lengkap semua kita dapatkan,” bebernya.

“Saat penangkapan, enam pelaku tersebut terpisah dari dua TKP. Sehingga kita memberangkatkan satu tim, saat itu hasil penyelidikan kita berada dan tangkap di Lebak, Banten ada emlat orang dan dua orang di Mranggen,” tambahnya.

Saat ini barang bukti diantaranya uang dan alat sebagai sarana kejahatan pelaku sudah disita untuk proses lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana Tentang pencurian pemberatan ancaman hukuman 7 tahun pidana.

BACA JUGA :

Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px