SALATIGA – Visnu Hadi Kuasa hukum tersangka kasus dugaan arisan fiktif online berinisial RA, meminta Polres Salatiga mengusut tuntas kasus ini. Semua orang yang terlibat dalam kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Klien kami menyatakan, bahwa arisan fiktif alias bodong. Dan dalan proses perputaran melibatkan 60 orang reseller. Kami minta polisi juga menindak 60 orang reseller sesuai hukum yang berlaku,” katanya kepada wartawan di Salatiga, Sabtu (25/9/2021).
Menurut Visnu, ke 60 reseller tersebut juga memiliki peran dalam praktik penipuan dan atau penggelapan bermodus arisan online itu. Mereka juga menikmati hasil dari perputaran arisan bodong itu.
“Karena itu, mereka juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan maling teriak maling. Kami mohon polisi untuk mengembangkan kasus ini dan menindak tegas semua reseller yang terlibat,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam kasus ini yang murni menjadi korban adalah para member arisan. Sedangkan peran reseller adalah mencari member dan mengambil keuntungan dari penjualan slot arisan.
“Memang ada reseller yang awalnya mengeluarkan modal. Namun modal itu, hanya untuk menggelumbungkan arisan agar terlihat banyak yang ikut guna menarik member,” terangnya.
Visnu menyatakan dirinya akan memantau kasus ini, untuk memastikan para reseller juga ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Kami berharap kasus ini diusut tuntas hingga akarnya. Jangan hanya klien kami saja yang diproses hukum. Reseller juga harus diproses hukum,” tandasnya. ( rief )