[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Author: Arief Syarifudin

Kartu Pelajar Multifungsi Dibuat Siswa SMK 2 Salatiga, Kartu ini Terhubung dengan HP Wali Murid
Dalam Kunjungan Dirjen Vokasi Kemendikbudristek, siswa-siswi SMK Negeri 2 Salatiga memamerkan pembuatan Kartu Pelajar Multifungsi yang terkoneksi dengan Aplikasi Mobile wali murid. Kartu cerdas karya siswa...
Bocah 9 Tahun di Salatiga ini Diserang Kucing Tetangga, Orang Tua Khawatir Anak Terkena Rabies
RASIKAFM.COM | SALATIGA - M Ali Akbar Pratama, seorang bocah berumur 9 tahun warga Taman Mutiara RT 01 RW X, Jalan Intan E. 3 No. 38 Salatiga di serang seekor kucing tetangga. jumat (4/8/23) pagi. Akibatnya,...
Dukung UMKM, Begini Aksi Mahasiswa KKN UNDIP Berikan Pelatihan Digitalisasi Marketing di Desa
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Mahasiswa Tim II KKN Undip 2023 melakukan kegiatan pelatihan platform digital sebagai sarana untuk mengembangkan bisnis UMKM di desa Carikan, kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten,...
Mustaqim Penyuluh Agama Islam Salatiga Peroleh PAI Award Tahun 2023
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Alhamdulillah…… dengan berbekal Kitab Kuning, akhirnya mengantarkan Mustaqim Lolos 10 besar PAI Award Kemenag RI Tahun 2023. Berdasarkan Surat Direktur Penerangan...
FMGB Demo, Tuntut Penggelolaan BUMDes Makmur Gedangan Lebih Transparan
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Puluhan anggota Forum Masyarakat Gedangan Bersatu (FMGB) Desa Gedangan Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Badan Usaha Milik Desa...
Diduga Konsleting, Rumah Sadimin Ludes Terbakar, Damkar Kesulitan Menuju TKP karena Sempitnya Jalan
ebakaran hebat di Lampeyan, Salatiga menghanguskan rumah dan kandang sapi milik Sadimin akibat diduga korsleting listrik. Beruntung tidak ada korban jiwa, tapi dua sepeda motor dan sebagian kandang ternak...
Pasrah, Dua Anggota Polres Salatiga di Pecat. Kini Status Mereka Menjadi Mantan
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absensia terhadap 2 (dua) Personel Polres Salatiga, AIPDA HJK dan Bripka AA, itu berlangsung di lapangan Bhayangkara Polres...
Sejak 2 Bulan ini, Warga Dusun Kropoh, Bringin, Krisis Air Bersih
Musim kemarau panjang menyebabkan krisis air bersih di Dusun Kropoh, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Warga sudah dua bulan mengalami kesulitan air bersih dan mengandalkan droping rutin dari BPBD...
Terinspirasi Kegigihan Ortu, Nur Hidayat Datang di Acara Wisuda UIN dengan Naik Benso
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Seolah tidak Ingin Lupa Asal-usulnya, Wisudawan UIN Salatiga Nur Hidayat datang ke acara wisuda naik benso yang biasa dipakai menggergaji kayu. Mahasiswa Fakultas Syariah Hukum...
Herwin Ardiono, Kejari Salatiga Targetkan 400 juta dalam Bulan Dana Bakti PMI tahun 2023
Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi, mencanangkan Bulan Dana PMI Kota Salatiga tahun 2023 sebagai stimulus untuk meningkatkan rasa kemanusiaan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Selain...
Muat Lebih

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut