[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Author: Arief Syarifudin

Belasan Motor yang Akan Balap Liar diamankan Polisi, Pemilik Pasrah
Polres Salatiga Menindak Para Remaja dalam Aksi Balap Liar di Jalan Diponegoro. Upaya Patroli Antisipasi untuk Menjaga Kamtibmas dan Keamanan Kota Salatiga. Sat Lantas Polres Salatiga Komitmen Terapkan...
Jadi Pembina Upacara di SDN Tegalrejo 01, Buyung Tekankan Siswa Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Ada yang berbeda saat pelaksanaan upacara Pengibaran bendera hari Senin di SDN Tegalrejo 01, dusun/desa Tegalrejo Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang. Bagaimana tidak jika biasanya...
Dancer Berharap Salatiga Raih 3 Besar dalam Porprov Jateng di Pati Raya
Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit, memberikan harapan dan semangat kepada Kontingen Porprov XVI dan Peparprov Jawa Tengah Tahun 2023. Dia berbicara tentang capaian prestasi atlet Salatiga dan pentingnya...
Pengesahan Warga Baru 2023 PSHT Salatiga Kali ini dihadiri Petinggi Polisi dan Militer
Pengesahan warga baru PSHT Cabang Salatiga Tahun 2023 menjadi momen istimewa dengan kehadiran petinggi kepolisian dan militer di Kota Salatiga. Deklarasi Damai Antar Pencak Silat juga menjadi sorotan dalam...
Wisuda 3, Rektor: UIN Salatiga Terus Berkembang
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Universitas Islam Negeri Salatiga menggelar Sidang Senat Terbuka dalam rangka Dies Natalis ke-53 dan Wisuda ke-3 di Gedung Auditorium dan Student Center Kampus III, Sabtu (29/7/2023)....
Setiap 10 Suro, Kelompok Tani Sumber Rejeki Gelar Doa Bersama di Sitalang
Puluhan Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sumber Rejeki menggelar doa bersama di Sitalang, Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Salatiga, Jumat (28/7/2023).
Dinas Pendidikan Kota Salatiga Usulkan SD dan SMP Masuk 5 hari Dalam Seminggu
Dinas Pendidikan Salatiga (Disdik) mengusulkan pengurangan menjadi 5 hari sekolah bagi SD dan SMP Negeri di Salatiga. Usulan ini masih dalam proses dengan beragam pro dan kontra dari masyarakat, khususnya...
Cerita Sukses Owner Awan Kitchen, Mulai Usaha Dengan Modal Pas-Pasan
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Siapa bilang untuk memulai bisnis harus punya modal. Stigma masyarakat umum bahwa untuk memulai sebuah usaha atau bisnis harus mempunyai cukup modal tidak sepenuhnya tepat. Modal...
Babak Kedua Pengusutan Kasus Korupsi PPh 21 ASN di Salatiga, Apakah Akan Ada Tersangka Lain?
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga mengusut kembali ‘babak kedua’ kasus korupsi pajak penghasilan (PPh 21) ASN di Salatiga yang merugikan negara Rp 12,5 miliar. Kajari...
Perlu Perda, FKUB Jamin Tidak Ada Ormas Radikal dan Intoleran di Kota Salatiga
Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit, menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang organisasi kemasyarakatan (ormas). Perda ini bertujuan untuk mengatur fasilitasi bagi ormas lokal...
Muat Lebih

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut