Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan pembongkaran terhadap ratusan lapak pedagang di area dugderan pada Kamis (23/3/2023) karena para pedagang telah melanggar batas waktu berdagang yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Hal ini dilakukan setelah Pemkot Semarang melakukan sosialisasi terkait waktu berdagang di area dugderan dan memberikan waktu hingga tanggal 22 Maret 2023 kepada para pedagang untuk membongkar lapaknya sendiri.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan bahwa waktu berdagang telah ditentukan dari tanggal 10 sampai 21 Maret 2023, namun para pedagang telah melanggarnya dengan membuka lapak sebelum tanggal tersebut. Meski telah diberi waktu untuk membongkar lapak hingga tanggal 22 Maret 2023, para pedagang tidak melakukan tindakan tersebut sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran.
Menurut Fajar, pelanggaran yang dilakukan oleh para pedagang ini telah menyebabkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Seharusnya para pedagang merapikan dan menutup lapaknya saat awal malam salat tarawih.
“Kita beri waktu sampai tanggal 22 Maret tapi tidak ada pergerakan. Ini menyebabkan kemacetan lalu lintas,” terangnya Fajar, seperti yang diwartakan Antv.
Namun, sejumlah pedagang mengaku tidak mendapatkan informasi terkait waktu berdagang di area dugderan dan merasa kaget dengan tindakan pembongkaran ini. Salah satu pedagang, Zaidah (60) mengungkapkan bahwa seharusnya pihak Satpol PP memberikan waktu dua hari untuk para pedagang membongkar lapaknya sendiri sebelum melakukan tindakan pembongkaran.
Sementara itu, pedagang lainnya, Rama Jambul, merasa kecewa karena telah menjual dagangannya selama 20 tahun di area dugderan dan tidak mendapatkan informasi terkait batas waktu berdagang yang telah ditetapkan.
Meski demikian, pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang ini merupakan upaya Pemkot Semarang untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kota.