URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satpol PP Kota Semarang membongkar ratusan lapak pedagang dugderan yang melanggar batas waktu berdagang yang telah ditetapkan oleh Pemkot Semarang. Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyatakan bahwa para pedagang telah melanggar aturan waktu berdagang dan mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Batas Waktu Berdagang Dilanggar, Satpol PP Kota Semarang Bongkar Lapak Pedagang Dugderan

Batas Waktu Berdagang Dilanggar, Satpol PP Kota Semarang Bongkar Lapak Pedagang Dugderan

Batas Waktu Berdagang Dilanggar, Satpol PP Kota Semarang Bongkar Lapak Pedagang Dugderan

(Foto : Antvklik/Didiet Cordiaz)
Satpol PP Kota Semarang saat membongkar lapak pedagang dugderan di Jalan Pemuda, Kamis (23/3/2023).
featured-img

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan pembongkaran terhadap ratusan lapak pedagang di area dugderan pada Kamis (23/3/2023) karena para pedagang telah melanggar batas waktu berdagang yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Hal ini dilakukan setelah Pemkot Semarang melakukan sosialisasi terkait waktu berdagang di area dugderan dan memberikan waktu hingga tanggal 22 Maret 2023 kepada para pedagang untuk membongkar lapaknya sendiri.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan bahwa waktu berdagang telah ditentukan dari tanggal 10 sampai 21 Maret 2023, namun para pedagang telah melanggarnya dengan membuka lapak sebelum tanggal tersebut. Meski telah diberi waktu untuk membongkar lapak hingga tanggal 22 Maret 2023, para pedagang tidak melakukan tindakan tersebut sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran.

Menurut Fajar, pelanggaran yang dilakukan oleh para pedagang ini telah menyebabkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Seharusnya para pedagang merapikan dan menutup lapaknya saat awal malam salat tarawih.

“Kita beri waktu sampai tanggal 22 Maret tapi tidak ada pergerakan. Ini menyebabkan kemacetan lalu lintas,” terangnya Fajar, seperti yang diwartakan Antv.

Namun, sejumlah pedagang mengaku tidak mendapatkan informasi terkait waktu berdagang di area dugderan dan merasa kaget dengan tindakan pembongkaran ini. Salah satu pedagang, Zaidah (60) mengungkapkan bahwa seharusnya pihak Satpol PP memberikan waktu dua hari untuk para pedagang membongkar lapaknya sendiri sebelum melakukan tindakan pembongkaran.

Sementara itu, pedagang lainnya, Rama Jambul, merasa kecewa karena telah menjual dagangannya selama 20 tahun di area dugderan dan tidak mendapatkan informasi terkait batas waktu berdagang yang telah ditetapkan.

Meski demikian, pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang ini merupakan upaya Pemkot Semarang untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kota.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved