RASIKAFM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menyebut ada dua kabupaten yang mengajukan proses permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua permohonan itu diajukan dari Kabupaten Rembang dan Purworejo.
Di Rembang, permohonan diajukan oleh pasangan calon bupati-wakil bupati Harno-Bayu Andriyanto. Ada pun permohonan perselisihan hasil di Kabupaten Purworejo diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Kuswanto-Kusnomo. Selaku termohon dalam perselisihan hasil pemilihan bupati adalah KPU di Rembang dan Purworejo.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Saka mengatakan, Bawaslu bertindak sebagai pemberi keterangan dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati terkait dengan permohonan yang diperiksa oleh Mahkamah.
Saat ini, Bawaslu Rembang dan Bawaslu Purworejo masih dalam tahap finalisasi pembuatan keterangan yang akan disampaikan di sidang MK. Fajar menambahkan, Bawaslu akan menyampaikan keterangan di sidang MK sesuai data dan fakta Sebab, keterangan Bawaslu akan dijadikan sebagai pertimbangan oleh hakim di MK. Semntara Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan mulai 26-29 Januari 2021.
Ada pun proses pemeriksaan persidangan dijadwalkan mulai 1-11 Pebruari 2021. Pemeriksaan persidangan terdiri dari beberapa agenda seperti jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti.