Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah dengan serius mengawasi proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024. Dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, pengawas pemilu secara ketat memantau tahap-tahap krusial dalam memastikan kelancaran pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Rofiuddin, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah, menekankan urgensi logistik Pemilu. Pemungutan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024 tidak dapat berjalan tanpa kelengkapan logistik yang sesuai. Para pengawas pemilu di Jawa Tengah bekerja keras untuk memastikan bahwa pengadaan dan distribusi logistik berjalan sesuai ketentuan.
“Berbagai perlengkapan pemungutan suara harus benar-benar ada sesuai ketentuan. Untuk itu, para pengawas Pemilu di Jawa Tengah bekerja keras terus mengawasi pengadaan dan distribusi logistik,” terang Rofiuddin, Jumat (1/12/2023).
Pemilu kali ini diwarnai dengan tahapan kampanye yang hanya berlangsung selama 75 hari, membuat proses pengadaan logistik menjadi lebih singkat. Tantangan semakin bertambah dengan kondisi musim hujan yang berlangsung hingga Februari 2024. KPU, sebagai penyelenggara Pemilu, diimbau untuk terus merencanakan dan melaksanakan pengadaan logistik dengan baik, memastikan kecukupan perlengkapan pemilu.
Saat ini, proses pengadaan logistik masih berlangsung. Perlengkapan seperti kotak suara, bilik suara, tinta, dan kabel ties telah dicetak dan didistribusikan ke berbagai kabupaten/kota. Surat suara untuk Pemilu 2024 juga sudah diterima beberapa daerah, dan pencetakan akan terus berlanjut. Distribusi ke kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Januari 2024.
Pengawasan Ketat oleh Bawaslu
Para pengawas pemilu terus melakukan pengawasan secara langsung ke perusahaan/penyedia/pemenang lelang. Mereka memantau proses distribusi di gudang KPU kabupaten/kota, melakukan pengecekan kualitas dan standar logistik, serta memberikan imbauan dan saran perbaikan untuk mencegah potensi masalah. Bawaslu kabupaten/kota juga turut aktif dalam langkah-langkah preventif untuk memastikan integritas proses pemilu.