Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu 2024 merupakan pintu masuk terdaftar atau tidaknya warga masyarakat menjadi pemilih pada pemilu 2024 nanti. Warga yang sudah mempunyai hak pilih bisa hilang hak pilihnya manakala proses tahapan tidak berjalan dengan maksimal.
Hasil dari pantauan Bawaslu kabupaten Demak menunjukkan adanya indikasi tidak maksimal dalam pengawasan, seperti masih ditemukannya ketidakpatuhan pantarlih terhadap regulasi dalam melakukan tugas. Sehingga Bawaslu Demak menggelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pemilih Pemilu 2024.
Apel yang dihadiri oleh jajaran pengawas ad hoc mulai dari panwaslu kecamatan sampai panwaslu Kelurahan/Desa ini dilaksanakan setiap Senin. Dalam arahannya, Ketua Bawaslu, Khoirul Saleh menekankan agar semua jajaran pengawas memastikan warga yang sudah memiliki hak tercantum dalam daftar pemilih.
Khoirul juga memberikan semangat kepada panwascam dan PKD manakala menemui tugas pantarlih yang tidak sesuai prosedur dan meminta mereka tidak ragu memberikan saran perbaikan dalam rangka menjamin hak konstitusi warga negara RI.
Meskipun pantarlih merupakan tokoh masyarakat/perangkat desa dan menganggap sudah mengenal satu persatu warganya, namun prosedur coklit dengan mendatangi warga, mencocokan, dan meneliti KTP dan KK tetap harus dilaksanakan. Menurut Khoirul, prosedur coklit sekarang berbasis de jure, sehingga pantarlih tidak bisa serta merta menambah atau mencoret data pemilih tanpa adanya dokumen pendukung.
Khoirul menegaskan bahwa daftar pemilih tidak boleh membengkak, tapi ternyata banyak yang sudah tidak mempunyai hak pilih karena sudah meninggal dunia, pindah domisili, dan lain-lain. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa coklit data pemilih dilakukan secara maksimal.