KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Anggap THR Tidak Sesuai, PPPK Paruh Waktu Salatiga Mengadu ke DPR

Anggap THR Tidak Sesuai, PPPK Paruh Waktu Salatiga Mengadu ke DPR

Anggap THR Tidak Sesuai, PPPK Paruh Waktu Salatiga Mengadu ke DPR

Aspirasi terkait besaran THR disampaikan ratusan PPPK Paruh Waktu kepada DPRD Kota Salatiga, Jumat (13/3/2026), karena nilai yang diterima sekitar Rp422 ribu akibat perhitungan masa kerja sejak Januari 2026, sehingga mereka berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada pegawai lama.
Foto dok IST
PPPK Paruh Waktu Salatiga, saat mendatangi DPRD Kota Salatiga untuk mengadukan persoalan THR

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Karena Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima tidak sesuai harapan, ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendatangi DPRD Kota Salatiga, Jumat 13 Maret 2026.

Kepada para wakil rakyat Kota Salatiga mereka menyampaikan uneg- uneg, terkait dengan THR bagi para PPPK Paruh Waktu. Karena dasar penghitungannya adalah masa kerja per Januari 2026.

“Sehingga THR yang kami terima kisaran Rp 422.000,” ungkap Ketua Paguyuban PPPK Paruh Waktu Salatiga, Syarif Basrowi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat 13 Maret 2026.

Dengan dasar tersebut, jelas Syarif, maka perhitungannya 2 per 12 kali gaji pokok. Padahal jika dihitung sejak awal mula bekerja, para PPPK Paruh Waktu sudah puluhan tahun mengabdi.

Syarif juga menyampaikan, dirinya yang saat ini tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah mengabdi selama 13 tahun.

Maka ia berharap ada kebijakan lain terkait nasib THR para PPPK Paruh Waktu Salatiga. Walaupun ketentuan terkait THR tersebut merupakan keputusan Pemerintah Pusat yang tidak bisa dilanggar daerah.

PPPK Paruh Waktu di Kota Salatiga yang jumlahnya mencapai 960 orang berharap setidaknya bisa menerima THR untuk lrbaran kalinini sebanyak satu kali gaji.

Kenyataannya, masa kerja sejak masih berstatus tenaga harian lepas (THL) dinolkan atau tidak dihitung. “Sehingga masa kerja kami hanya dihitung selama dua bulan,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit mengaku turut prihatin. Karena THR yang diterima PPPK Paruh Waktu di Salatiga tidak sesuai dengan harapan.

Karena realitasnya banyak PPPK Paruh Waktu yang sebenarnya telah lama mengabdi sebagai THL. tenaga harian lepas (THL). “Bahkan ada yang sebentar lagi sidah memasuki masa pensiun,” katanya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, jelas Dance, sebenarnya telah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk memberikan THR penuh kepada para pegawai tersebut.

Namun, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 membuat pemberian THR harus mengikuti ketentuan masa kerja sesuai dengan peraturan dari pusat.

“Akibatnya, besaran THR yang diterima para PPPK tersebut hanya dihitung sebesar 1/6 dari gaji yang mereka terima selama dua bulan terakhir ini,” tegas Dance.

Ia juga menilai penyusun kebijakan dalam regulasi tersebut kurang memahami kondisi riil di lapangan, terutama bagi tenaga yang telah lama mengabdi tetapi baru tercatat secara administratif sebagai PPPK.

Sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi para pegawai, pemerintah daerah akhirnya mengajukan percepatan pencairan gaji bulanan yang biasanya diterima setiap tanggal 25.

“Gaji bulanan yang biasanya diterima tanggal 25 akhirnya akan diajukan pencairannya. Mewakii para wakil rakyat, kami juga meminta maaf atas kondisi seperti ini,” tutup Dance.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
[pekok2]