KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Anggap THR Tidak Sesuai, PPPK Paruh Waktu Salatiga Mengadu ke DPR

Anggap THR Tidak Sesuai, PPPK Paruh Waktu Salatiga Mengadu ke DPR

Anggap THR Tidak Sesuai, PPPK Paruh Waktu Salatiga Mengadu ke DPR

Aspirasi terkait besaran THR disampaikan ratusan PPPK Paruh Waktu kepada DPRD Kota Salatiga, Jumat (13/3/2026), karena nilai yang diterima sekitar Rp422 ribu akibat perhitungan masa kerja sejak Januari 2026, sehingga mereka berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada pegawai lama.
Foto dok IST
PPPK Paruh Waktu Salatiga, saat mendatangi DPRD Kota Salatiga untuk mengadukan persoalan THR

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Karena Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima tidak sesuai harapan, ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendatangi DPRD Kota Salatiga, Jumat 13 Maret 2026.

Kepada para wakil rakyat Kota Salatiga mereka menyampaikan uneg- uneg, terkait dengan THR bagi para PPPK Paruh Waktu. Karena dasar penghitungannya adalah masa kerja per Januari 2026.

“Sehingga THR yang kami terima kisaran Rp 422.000,” ungkap Ketua Paguyuban PPPK Paruh Waktu Salatiga, Syarif Basrowi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat 13 Maret 2026.

Dengan dasar tersebut, jelas Syarif, maka perhitungannya 2 per 12 kali gaji pokok. Padahal jika dihitung sejak awal mula bekerja, para PPPK Paruh Waktu sudah puluhan tahun mengabdi.

Syarif juga menyampaikan, dirinya yang saat ini tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah mengabdi selama 13 tahun.

Maka ia berharap ada kebijakan lain terkait nasib THR para PPPK Paruh Waktu Salatiga. Walaupun ketentuan terkait THR tersebut merupakan keputusan Pemerintah Pusat yang tidak bisa dilanggar daerah.

PPPK Paruh Waktu di Kota Salatiga yang jumlahnya mencapai 960 orang berharap setidaknya bisa menerima THR untuk lrbaran kalinini sebanyak satu kali gaji.

Kenyataannya, masa kerja sejak masih berstatus tenaga harian lepas (THL) dinolkan atau tidak dihitung. “Sehingga masa kerja kami hanya dihitung selama dua bulan,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit mengaku turut prihatin. Karena THR yang diterima PPPK Paruh Waktu di Salatiga tidak sesuai dengan harapan.

Karena realitasnya banyak PPPK Paruh Waktu yang sebenarnya telah lama mengabdi sebagai THL. tenaga harian lepas (THL). “Bahkan ada yang sebentar lagi sidah memasuki masa pensiun,” katanya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, jelas Dance, sebenarnya telah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk memberikan THR penuh kepada para pegawai tersebut.

Namun, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 membuat pemberian THR harus mengikuti ketentuan masa kerja sesuai dengan peraturan dari pusat.

“Akibatnya, besaran THR yang diterima para PPPK tersebut hanya dihitung sebesar 1/6 dari gaji yang mereka terima selama dua bulan terakhir ini,” tegas Dance.

Ia juga menilai penyusun kebijakan dalam regulasi tersebut kurang memahami kondisi riil di lapangan, terutama bagi tenaga yang telah lama mengabdi tetapi baru tercatat secara administratif sebagai PPPK.

Sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi para pegawai, pemerintah daerah akhirnya mengajukan percepatan pencairan gaji bulanan yang biasanya diterima setiap tanggal 25.

“Gaji bulanan yang biasanya diterima tanggal 25 akhirnya akan diajukan pencairannya. Mewakii para wakil rakyat, kami juga meminta maaf atas kondisi seperti ini,” tutup Dance.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
GIIAS Semarang 2026 siap digelar di Muladi Dome UNDIP, Semarang, 30 September–4 Oktober 2026, dengan menghadirkan 19 merek kendaraan global dari Jepang, Eropa, Vietnam, Korea, dan China. Pameran juga menampilkan 22 merek komponen dan aksesori, serta tujuh merek kendaraan yang baru pertama kali tampil atau kembali berpartisipasi tahun ini.
GIIAS Semarang 2026 Hadir Semakin Lengkap Dengan Deretan Merek Kendaraan Global
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
[pekok2]