URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Aspirasi terkait besaran THR disampaikan ratusan PPPK Paruh Waktu kepada DPRD Kota Salatiga, Jumat (13/3/2026), karena nilai yang diterima sekitar Rp422 ribu akibat perhitungan masa kerja sejak Januari 2026, sehingga mereka berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada pegawai lama.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Anggap THR Tidak Sesuai, PPPK Paruh Waktu Salatiga Mengadu ke DPR

Anggap THR Tidak Sesuai, PPPK Paruh Waktu Salatiga Mengadu ke DPR

Anggap THR Tidak Sesuai, PPPK Paruh Waktu Salatiga Mengadu ke DPR

Aspirasi terkait besaran THR disampaikan ratusan PPPK Paruh Waktu kepada DPRD Kota Salatiga, Jumat (13/3/2026), karena nilai yang diterima sekitar Rp422 ribu akibat perhitungan masa kerja sejak Januari 2026, sehingga mereka berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada pegawai lama.
Foto dok IST
PPPK Paruh Waktu Salatiga, saat mendatangi DPRD Kota Salatiga untuk mengadukan persoalan THR
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Karena Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima tidak sesuai harapan, ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendatangi DPRD Kota Salatiga, Jumat 13 Maret 2026.

Kepada para wakil rakyat Kota Salatiga mereka menyampaikan uneg- uneg, terkait dengan THR bagi para PPPK Paruh Waktu. Karena dasar penghitungannya adalah masa kerja per Januari 2026.

“Sehingga THR yang kami terima kisaran Rp 422.000,” ungkap Ketua Paguyuban PPPK Paruh Waktu Salatiga, Syarif Basrowi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat 13 Maret 2026.

Dengan dasar tersebut, jelas Syarif, maka perhitungannya 2 per 12 kali gaji pokok. Padahal jika dihitung sejak awal mula bekerja, para PPPK Paruh Waktu sudah puluhan tahun mengabdi.

Syarif juga menyampaikan, dirinya yang saat ini tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah mengabdi selama 13 tahun.

Maka ia berharap ada kebijakan lain terkait nasib THR para PPPK Paruh Waktu Salatiga. Walaupun ketentuan terkait THR tersebut merupakan keputusan Pemerintah Pusat yang tidak bisa dilanggar daerah.

PPPK Paruh Waktu di Kota Salatiga yang jumlahnya mencapai 960 orang berharap setidaknya bisa menerima THR untuk lrbaran kalinini sebanyak satu kali gaji.

Kenyataannya, masa kerja sejak masih berstatus tenaga harian lepas (THL) dinolkan atau tidak dihitung. “Sehingga masa kerja kami hanya dihitung selama dua bulan,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit mengaku turut prihatin. Karena THR yang diterima PPPK Paruh Waktu di Salatiga tidak sesuai dengan harapan.

Karena realitasnya banyak PPPK Paruh Waktu yang sebenarnya telah lama mengabdi sebagai THL. tenaga harian lepas (THL). “Bahkan ada yang sebentar lagi sidah memasuki masa pensiun,” katanya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, jelas Dance, sebenarnya telah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk memberikan THR penuh kepada para pegawai tersebut.

Namun, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 membuat pemberian THR harus mengikuti ketentuan masa kerja sesuai dengan peraturan dari pusat.

“Akibatnya, besaran THR yang diterima para PPPK tersebut hanya dihitung sebesar 1/6 dari gaji yang mereka terima selama dua bulan terakhir ini,” tegas Dance.

Ia juga menilai penyusun kebijakan dalam regulasi tersebut kurang memahami kondisi riil di lapangan, terutama bagi tenaga yang telah lama mengabdi tetapi baru tercatat secara administratif sebagai PPPK.

Sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi para pegawai, pemerintah daerah akhirnya mengajukan percepatan pencairan gaji bulanan yang biasanya diterima setiap tanggal 25.

“Gaji bulanan yang biasanya diterima tanggal 25 akhirnya akan diajukan pencairannya. Mewakii para wakil rakyat, kami juga meminta maaf atas kondisi seperti ini,” tutup Dance.

BACA JUGA :

Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengajak masyarakat aktif memeriksa data kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk desil yang tercatat, di Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Warga dapat menyanggah data yang tidak sesuai melalui laman kementerian agar penyaluran bantuan dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.
Warga Diminta Aktif Cek Data Desil dan Sanggah Data DTSEN
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved