URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Bayi laki-laki ditemukan meninggal dalam keadaan terbungkus plastik di TPU Gandeng di Semarang. Kapolsek menyebutkan bahwa bayi memiliki panjang 38 cm dan berat 2 kg. Diduga bayi dibuang oleh pelaku, kondisinya dibungkus kain sarung warna cokelat, diikat dan masih ada tali pusarnya

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bayi Laki-Laki Ditemukan Meninggal Terbungkus Plastik di TPU Gandeng Genuk

Bayi Laki-Laki Ditemukan Meninggal Terbungkus Plastik di TPU Gandeng Genuk

Bayi Laki-Laki Ditemukan Meninggal Terbungkus Plastik di TPU Gandeng Genuk

featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Bayi laki-laki ditemukan meninggal dunia dalam keadaan terbungkus plastik di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gandeng Kampung Sumur Adem RT 8 RW 1, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk Kota Semarang pada Selasa (7/2/2023) sekira pukul 06.30 WIB.

Warga sekitar, Usman mengatakan, jenazah ini pertama kali ditemukan oleh warga bernama Taslim yang sedang membersihkan kuburan. Akan tetapi, dirinya mengaku juga sempat melihat bungkusan itu pada saat melintas untuk membeli sarapan.

“Kalau pak Taslim itu sering bersih2 kuburan. Tapi awalnya saya melihat sekitar pukul 06.30 WIB mau beli lauk. Saya lihat nggak curiga sama sekali. Biasanya kan ada orang buang sampah. Mungkin ada orang gila atau gimana naruh pakainnya di situ. Nggak ada curiganya sama sekali,” ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian.

Setelah kembali ke rumah, kemudian pukul 06.30 WIB, dirinya melintas kembali di lokasi kejadian dan sudah melihat ke rumunan warga. Karena penasaran, kemudian ia baru tahu bungkusan plastik itu adalah jasad bayi laki-laki yang baru lahir.

Kebetulan yang tadi mengetahui pertama kali pak taslim tadi. Dia curiga terus mendekati karena kok ternyata dah dikerumuni lalat. Kemudian langsung dilihat. Ternyata kepala seorang bayi. Tapi ya nggak diapa-apain. Kemudian pak taslim ini langsung lapor ke Pak RT,” paparnya.

Disisi lain, ia tak mengetahui siapa yang tega menaruh bayi tersebut. Apalagi CCTV yang menyorot lokasi kejadian tidak ada.

“Mungkin naruhnya dini hari atau malam. Yang pasti saya lihat setengah 6 udah ada,” terangnya.

Ia menyebut kejadian ini membuat geger para warga. Sebab peristiwa ini baru pertama kali terjadi.

“Kebetulan selama saya masih disini 14 tahun baru pertama kali kejadian bayi ditaruh di kuburan,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Genuk, Kompol Ris Andrian menerangkan, dari hasil pemeriksaan Tim Inafis Polrestabes Semarang dan Puskesmas Bangetayu bayi tersebut memiliki panjang sekitar 38 centimeter dengan berat sekitar 2 kilogram.

“Diduga bayi tersebut dibuang atau diletakkan oleh pelaku di TPU Kuburan Gandeng dengan dibungkus kain sarung warna cokelat, diikat dan kondisinya masih ada tali pusarnya,” imbuhnya.

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam
Puluhan warga mendatangi lingkungan rumah salah satu terduga pelaku kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Candra Waskito, di Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (7/8/2026) malam. Polisi memastikan situasi tetap terkendali setelah warga dan pengendara sempat memadati sekitar lokasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara pengamanan diperketat dan kondisi kembali normal sekitar pukul 01.15 WIB.
Massa Datangi Perumahan Terduga Pelaku Perampokan Bos Royal Phone, Polisi: Situasi Terkendali
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban