URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sebanyak 3.969.730 batang rokok ilegal dimusnahkan di Alun-alun Bung Karno, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Rabu (22/10/2025). Pemusnahan senilai Rp5,8 miliar ini dilakukan Bea Cukai Semarang dan Pemkab Semarang untuk menekan peredaran rokok ilegal. Barang dimusnahkan dengan cara dibakar di empat wadah besi besar.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bea Cukai Musnahkan Hampir 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Semarang

Bea Cukai Musnahkan Hampir 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Semarang

Bea Cukai Musnahkan Hampir 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Semarang

Petugas dari KPPBC Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang memusnahkan hampir 4 juta barang rokok ilegal hasil operasi dari seluruh wilayah eks karesidenan Semarang di kompleks Alun-Alun Bung Karno Kalirejo, Ungaran Timur, Rabu (22/10/2025). Foto: win
Petugas dari KPPBC Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang memusnahkan hampir 4 juta barang rokok ilegal hasil operasi dari seluruh wilayah eks karesidenan Semarang di kompleks Alun-Alun Bung Karno Kalirejo, Ungaran Timur, Rabu (22/10/2025). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sebanyak 3.969.730 batang rokok ilegal dimusnahkan di Alun-alun Bung Karno, Kalirejo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Rabu (22/10/2025). Pemusnahan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam empat wadah besi besar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Semarang, Mochamad Syuhada mengatakan, total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp5,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek sigaret kretek mesin (SKM).

“Seluruh barang bukti ini sudah ditetapkan sebagai milik negara dan dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Syuhada menyebut, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 pihaknya telah melakukan 167 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari jumlah itu, 10 kasus naik ke tahap penyidikan, dan tujuh di antaranya dinyatakan lengkap (P-21) dengan 13 tersangka.

“Modus yang paling banyak kami temui adalah penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai serta pengangkutan hasil tembakau ilegal,” tambahnya.

Menurut Syuhada, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi ekonomi dan kesehatan masyarakat karena rokok ilegal tidak menyumbang cukai bagi negara.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan, kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan daerah. Tahun ini, Kabupaten Semarang menerima Rp18 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Rp27 miliar dari pajak rokok.

Sekitar 40 persen dari dana tersebut digunakan untuk mendukung penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal, sementara sisanya dialokasikan untuk sektor kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Jika rokok ilegal bisa ditekan, penerimaan dari DBHCHT dan pajak rokok akan meningkat, dan manfaatnya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan serta bantuan sosial,” terangnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco menguraikan, hingga bulan Oktober ini pihaknya telah melaksanakan 28 kali operasi dan telah berhasil menyita 26.860 batang rokok ilegal berbagai merek.

“Selain operasi, kita juga bergerak mengumpulkan informasi. Perbandingannya 1:3, satu kali operasi tiga kali mengumpulkan informasi,” ungkapnya.

Jumlah itu menurut Anang tersebar di 19 kecamatan. Daerah paling banyak ditemukan rokok ilegal ada di Kecamatan Bawen.

“Hasil operasi kemarin di Bawen ada sekitar 10ribu batang. Kita amankan dari sebuah grosir,” kata dia.

Selain memanfaatkan Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg), pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan seluruh anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk membantu mengumpulkan informasi terkait keberadaan rokok ilegal.

“Tapi yang kami tekankan, mereka hanya bantu mengingatkan saja. Nanti yang turun ke lapangan ada dari tim kami biar semua berjalan kondusif,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved