KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Bejat! Pria di Semarang Cabuli Adik Iparnya Yang Masih Dibawah Umur

Bejat! Pria di Semarang Cabuli Adik Iparnya Yang Masih Dibawah Umur

Bejat! Pria di Semarang Cabuli Adik Iparnya Yang Masih Dibawah Umur

SEMARANG – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial DAS warga Candisari Kota Semarang. Pria berusia 28 tahun ini tega cabuli adik iparnya berinisial JR yang masih dibawah umur.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak September 2021 hingga Januari 2022. Pelaku juga selalu merekam saat melakukan pencabulan terhadap korban yang berusia 15 tahun ini.

“Terjadi kasus pencabulan di bawah umur. Hubungan antara pelaku bernisial DAS dengan korban adalah saudara ipar. Istri tersangka adalah kakak dari korban,” ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/9/2022).

Irwan menerangkan, awal mula pencabulan terjadi ketika pelaku memergoki video korban dengan pacarnya ketika berada di sebuah kamar kos. Korban yang ketakutan lantas meminta kepada pelaku agar pelaku tidak memberitahukan video tersebut ke orang tuanya.

Namun, ancaman tersebut membuat pelaku untuk bisa mencabuli korban. “Ada dokumetasi antara korban dengan pacarnya kemudian tersangka tahu. Lalu itu jadi alasan pelaku (mencabuli korban),” terangnya.

Korban yang ketakutan lantas menuruti nafsu bejat pelaku. Mirisnya pelaku melakukan hal pelecehan seksual itu berkali-kali di rumahnya sendiri.

“Sudah berkali-kali. Korban itu tinggal bersama pelaku. Ikut hidup bersama kakaknya,” imbuh dia.

Sementara itu, dihadapan awak media, pelaku mengakui video rekaman tersebut untuk koleksi pribadinya. “Untuk koleksi pribadi saja. Saya juga sudah diceraikan oleh istri saya,” papar pelaku.

Disisi lain, Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP I Made Sriniti menjelaskan, aksi cabul pelaku terungkap setelah salah seorang keluarga korban memergoki adanya video cabul di handphone pelaku.

“Ditemukan video tersebut di hp pelaku, lalu dilaporkan ke orang tua korban lalu ke istri pelaku. Setelah dilaporkan ke polisi,” kata Sriniti.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pekaku terancam Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan tas UU RI nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

Kontingen sambo Kota Salatiga meraih tiga medali emas, satu perak, dan satu perunggu pada hari pertama Porprov Jawa Tengah 2026, Kamis (22/10). Medali emas dipersembahkan Michel Angelo, Nanda Bagus Yuniarta, dan Rendi Dwi Kuncoro. Sementara itu, Pradipa Bagaskara Pratama meraih perak dan Surya Adji Nugroho menyumbangkan perunggu.
Sambo Salatiga Borong Tiga Emas dalam Porprov Jateng
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Job Fair ke-49 pada 22–23 Oktober 2026 di Balairung UKSW, Salatiga, pukul 09.00–16.00 WIB. Kegiatan gratis dan terbuka untuk umum ini menghadirkan 393 lowongan dari lebih dari 35 perusahaan dan sekolah, serta menyediakan lokakarya karier, konsultasi kesiapan kerja, dan kesempatan mengikuti tes seleksi secara langsung.
393 Loker dari 35 Perusahaan Tersedia dalam Job Fair UKSW ke-49
Siswi MTsN Salatiga Raih Medali Emas dalam Lomba KREASI 2026 di Yogyakarta
Siswi MTsN Salatiga Raih Medali Emas dalam Lomba KREASI 2026 di Yogyakarta
[pekok2]