RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Bejat! Pria di Semarang Cabuli Adik Iparnya Yang Masih Dibawah Umur

Bejat! Pria di Semarang Cabuli Adik Iparnya Yang Masih Dibawah Umur

Bejat! Pria di Semarang Cabuli Adik Iparnya Yang Masih Dibawah Umur

SEMARANG – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial DAS warga Candisari Kota Semarang. Pria berusia 28 tahun ini tega cabuli adik iparnya berinisial JR yang masih dibawah umur.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak September 2021 hingga Januari 2022. Pelaku juga selalu merekam saat melakukan pencabulan terhadap korban yang berusia 15 tahun ini.

“Terjadi kasus pencabulan di bawah umur. Hubungan antara pelaku bernisial DAS dengan korban adalah saudara ipar. Istri tersangka adalah kakak dari korban,” ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/9/2022).

Irwan menerangkan, awal mula pencabulan terjadi ketika pelaku memergoki video korban dengan pacarnya ketika berada di sebuah kamar kos. Korban yang ketakutan lantas meminta kepada pelaku agar pelaku tidak memberitahukan video tersebut ke orang tuanya.

Namun, ancaman tersebut membuat pelaku untuk bisa mencabuli korban. “Ada dokumetasi antara korban dengan pacarnya kemudian tersangka tahu. Lalu itu jadi alasan pelaku (mencabuli korban),” terangnya.

Korban yang ketakutan lantas menuruti nafsu bejat pelaku. Mirisnya pelaku melakukan hal pelecehan seksual itu berkali-kali di rumahnya sendiri.

“Sudah berkali-kali. Korban itu tinggal bersama pelaku. Ikut hidup bersama kakaknya,” imbuh dia.

Sementara itu, dihadapan awak media, pelaku mengakui video rekaman tersebut untuk koleksi pribadinya. “Untuk koleksi pribadi saja. Saya juga sudah diceraikan oleh istri saya,” papar pelaku.

Disisi lain, Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP I Made Sriniti menjelaskan, aksi cabul pelaku terungkap setelah salah seorang keluarga korban memergoki adanya video cabul di handphone pelaku.

“Ditemukan video tersebut di hp pelaku, lalu dilaporkan ke orang tua korban lalu ke istri pelaku. Setelah dilaporkan ke polisi,” kata Sriniti.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pekaku terancam Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan tas UU RI nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA :

Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px

              

Warning: Undefined variable $output in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-content/plugins/pekok/pekok.php on line 157