Budi melanjutkan, pelaku melakukan pencabulan kepada korban ANS hingga 5 kali sampai bulan April 2021. Korban sempat memberi tahu pelaku bahwa ia sedang hamil, namun pelaku mengancam korban jika memberi tahu kepada orang tuanya.
“Tersangka sempat berusaha menggugurkan kandungan korban dengan obat obatan hingga ke dukun. Namun janin yang ada dalam kandungan korban masih sehat sampai sekarang,” bebernya
Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Demak. Saat ditangkap, polisi menyita pakaian korban. Pelaku juga telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka mengakui bahwa perbuatan cabul itu dilakukan lantaran senang dengan anak perempuan di bawah umur dan memegang bagian sensitif anak tersebut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.