KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Berkah UU Pemasyarakatan Terbaru, Verry dan Wahyu Jalani Pembebasan Bersyarat

Berkah UU Pemasyarakatan Terbaru, Verry dan Wahyu Jalani Pembebasan Bersyarat

Berkah UU Pemasyarakatan Terbaru, Verry dan Wahyu Jalani Pembebasan Bersyarat

Dua Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Salatiga langsung jalani pembebasan bersyarat setelah Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turun pada Rabu (28/09).

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan bahwa pada hari ini ada 5 Surat Keputusan yang turun terkait pembebasan bersyarat Narapidana dan dua diantaranya langsung bebas.

‘Hari ini ada Lima Surat Keputusan yang turun dan dua diantaranya langsung menjalani pembebasan bersyarat’ ujarnya.

Andri menuturkan bahwa pembebasan bersyarat ini telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan sesuai Undang- Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Dengan adanya UU Pemasyarakatan terbaru ini, Andri terus mendorong jajaran Rutan Salatiga untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Andri menambahkan dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat maupun asimilasi pihak Rutan juga bekerjasama dengan Polres Salatiga dalam hal ini Sat Intelkam dalam hal pengawasan kepada mereka bebas agar tidak mengulangi lagi pelanggaran hukum.

Sementara itu Verry salah satu Narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat hari ini mengungkapkan perasaan senang dan bahagia.

Verry yang terjerat perkara narkoba ini menjelaskan bahwa sebelumnya sudah memiliki SK yang lama dengan menjalani asimilasi kerja sosial didalam Rutan. Tetapi dengan aturan baru dan UU Pemasyarakatan No.22 Tahun 2022 dirinya sangat bersyukur, bisa menjalani pembebasan bersyarat.

“Saya ucapkan terimakasih banyak pada Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan terkhusus Kepala Rutan Salatiga yang sudah memberikan bimbingan dan motivasi agar saya menjadi orang yang baik” tutur Verry

Verry juga berharap teman-teman senasib didalam bisa segera kembali kepada keluarga dan menjadi orang yang bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat. pungkasnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
[pekok2]