KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Berkah UU Pemasyarakatan Terbaru, Verry dan Wahyu Jalani Pembebasan Bersyarat

Berkah UU Pemasyarakatan Terbaru, Verry dan Wahyu Jalani Pembebasan Bersyarat

Berkah UU Pemasyarakatan Terbaru, Verry dan Wahyu Jalani Pembebasan Bersyarat

Dua Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Salatiga langsung jalani pembebasan bersyarat setelah Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turun pada Rabu (28/09).

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan bahwa pada hari ini ada 5 Surat Keputusan yang turun terkait pembebasan bersyarat Narapidana dan dua diantaranya langsung bebas.

‘Hari ini ada Lima Surat Keputusan yang turun dan dua diantaranya langsung menjalani pembebasan bersyarat’ ujarnya.

Andri menuturkan bahwa pembebasan bersyarat ini telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan sesuai Undang- Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Dengan adanya UU Pemasyarakatan terbaru ini, Andri terus mendorong jajaran Rutan Salatiga untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Andri menambahkan dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat maupun asimilasi pihak Rutan juga bekerjasama dengan Polres Salatiga dalam hal ini Sat Intelkam dalam hal pengawasan kepada mereka bebas agar tidak mengulangi lagi pelanggaran hukum.

Sementara itu Verry salah satu Narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat hari ini mengungkapkan perasaan senang dan bahagia.

Verry yang terjerat perkara narkoba ini menjelaskan bahwa sebelumnya sudah memiliki SK yang lama dengan menjalani asimilasi kerja sosial didalam Rutan. Tetapi dengan aturan baru dan UU Pemasyarakatan No.22 Tahun 2022 dirinya sangat bersyukur, bisa menjalani pembebasan bersyarat.

“Saya ucapkan terimakasih banyak pada Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan terkhusus Kepala Rutan Salatiga yang sudah memberikan bimbingan dan motivasi agar saya menjadi orang yang baik” tutur Verry

Verry juga berharap teman-teman senasib didalam bisa segera kembali kepada keluarga dan menjadi orang yang bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat. pungkasnya.

Kabar Terkini

POPULER

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan perbaikan expansion joint dan rekonstruksi rigid pavement di sejumlah titik Tol Semarang A, B, C hingga akhir September 2026. Pekerjaan dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna, dengan pengaturan lalu lintas secara situasional serta dukungan rambu, petugas lapangan, dan kepolisian.
Tol Semarang Diperbaiki, Siap-Siap Ada Perlambatan!
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Haryono (58), warga Desa Diwak, Bergas, Kabupaten Semarang, selamat dari tenggelamnya KM Virgo 8 di perairan Masalembo, Minggu (13/9/2026). Ia bersama sembilan korban lain bertahan di rakit penolong sebelum ditemukan kapal nelayan. Haryono mengaku mengalami sejumlah kejadian yang dianggapnya sebagai firasat sebelum kapal berangkat menuju Kalimantan Tengah.
Cerita Korban Selamat Kapal Virgo Asal Kabupaten Semarang, Nasi Berkat yang Tumpah hingga Mimpi Kapal Tenggelam
Warung Murah Berkah di Jalan Nakula Sadewa, Salatiga, menyajikan mangut kepala manyung dan sekitar 20 menu masakan Jawa setiap hari. Warung milik Hariyani ini buka pukul 06.30–14.00 WIB dengan harga terjangkau, mulai Rp5.000, termasuk kepala manyung Rp25.000–Rp40.000, serta ramesan sekitar Rp10.000.
Kepala Manyung Warung Murah Berkah, Solusi Cerdas Dikala Lapar, Harga Bersahabat
[pekok2]