SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan internasional seberat 2,5 kilogram. Penghancuran barang bukti tersebut dilakukan di Kantor BNNP Jateng, JJalan Madukoro blok BB, Kota Semarang pada Selasa (15/11/2022).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagaimana mandat pada Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kegiatan itu juga telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Semarang.
Sebelum pelaksanaan pemusnahan, dilakukan pengetesan terlebih dahulu oleh tim Labfor untuk mengetahui narkoba tersebut asli atau tidak. Setelah dipastikan asli, sabu-sabu tersebut kemudian dimusnahkan dengan dibakar didalam mesin Incenerator.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol. Arief Dimyati menjelaskan pemusnahan sabu-sabu tersebut didapat dari pengungkapan kasus jaringan Malaysia – Madura yang transit di Kota Semarang pada bulan September 2022 lalu.
“Barang bukti tersebut dimiliki dari tersangka berinisial AF (47). Adapun pengungkapan kasus itu didapat dari dua lokasi berbeda yakni di TPS JKS Logistik Indonesia, Jalan Kapten Laut Wiranto, Kecamatan Semarang utara dan Pasar Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur,” ujar Arief saat rilis kasus.
Disisi lain, Arief menjelaskan, alasan pemusnahan menggunakan alat Incenerator agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam proses penyidikan. “Adanya pengungkapan tersebut juga merupakan sinergitas antara aparat penegak hukum untuk menjadikan kawasan Jateng bebas dari narkotika,” imbuhnya.