URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang office boy PT Cipta Niaga Semesta membobol brankas perusahaan. Tersangka AL (34) ditangkap Polres Semarang di Bawen, Selasa (23/12/2025), setelah mencuri ratusan juta rupiah. Aksi dilakukan dengan kunci duplikat karena motif judi online dan pelunasan utang pribadi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bobol Brankas Perusahaan Ratusan Juta demi Judi Online, OB di Bawen Rayakan Tahun Baru di Jeruji Besi

Bobol Brankas Perusahaan Ratusan Juta demi Judi Online, OB di Bawen Rayakan Tahun Baru di Jeruji Besi

Bobol Brankas Perusahaan Ratusan Juta demi Judi Online, OB di Bawen Rayakan Tahun Baru di Jeruji Besi

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Tedja Lelana menunjukkan barang bukti uang ratusan juta milik perusahaan di Bawen yang dibawa kabur OB, saat konferensi pers di ruang Condrowulan Mapolres setempat, Selasa (23/12/2025). Foto: win
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Tedja Lelana menunjukkan barang bukti uang ratusan juta milik perusahaan di Bawen yang dibawa kabur OB, saat konferensi pers di ruang Condrowulan Mapolres setempat, Selasa (23/12/2025). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Seorang office boy (OB) PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group) di Kelurahan Harjosari, Bawen, Kabupaten Semarang, nekat membobol brankas perusahaan tempatnya bekerja. Tersangka berinisial AL (34) kini harus berhadapan dengan hukum setelah mencuri uang perusahaan ratusan juta rupiah yang digunakan untuk judi online dan membayar utang.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Tedja Lelana menjelaskan, tersangka memanfaatkan profesinya sebagai OB untuk mengetahui situasi kantor, termasuk lokasi kunci dan brankas perusahaan.

“Pelaku ini menduplikat kunci ruang kasir dan mengetahui letak penyimpanan kunci brankas karena yang bersangkutan sehari-hari bertugas membersihkan ruangan tersebut,” ujarnya dalam gelar kasus di Mapolres Semarang, Selasa (23/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian pertama dilakukan pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka datang ke kantor dan menyampaikan kepada petugas keamanan bahwa dirinya akan melakukan pembersihan ruangan. Setelah itu, tersangka masuk ke ruang kasir menggunakan kunci duplikat, membuka brankas, dan mengambil uang tunai sebesar Rp 86 juta.

“Uang hasil pencurian pertama disimpan di jok sepeda motor milik tersangka dan habis digunakan untuk bermain judi online,” ungkapnya.

Karena uang tersebut telah habis, tersangka kembali melakukan aksi serupa keesokan harinya, Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Dengan cara yang sama, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp 311,5 juta dari brankas perusahaan.

“Uang hasil pencurian kedua juga digunakan untuk judi online serta membayar berbagai utang pribadi seperti angsuran motor dan pinjaman koperasi,” jelasnya.

Aksi tersangka akhirnya terbongkar dan pada Selasa (9/12/2025) polisi berhasil mengamankan tersangka di rumah saudaranya. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai milik perusahaan sebesar Rp 198,7 juta serta perangkat CCTV sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved