URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang office boy PT Cipta Niaga Semesta membobol brankas perusahaan. Tersangka AL (34) ditangkap Polres Semarang di Bawen, Selasa (23/12/2025), setelah mencuri ratusan juta rupiah. Aksi dilakukan dengan kunci duplikat karena motif judi online dan pelunasan utang pribadi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bobol Brankas Perusahaan Ratusan Juta demi Judi Online, OB di Bawen Rayakan Tahun Baru di Jeruji Besi

Bobol Brankas Perusahaan Ratusan Juta demi Judi Online, OB di Bawen Rayakan Tahun Baru di Jeruji Besi

Bobol Brankas Perusahaan Ratusan Juta demi Judi Online, OB di Bawen Rayakan Tahun Baru di Jeruji Besi

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Tedja Lelana menunjukkan barang bukti uang ratusan juta milik perusahaan di Bawen yang dibawa kabur OB, saat konferensi pers di ruang Condrowulan Mapolres setempat, Selasa (23/12/2025). Foto: win
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Tedja Lelana menunjukkan barang bukti uang ratusan juta milik perusahaan di Bawen yang dibawa kabur OB, saat konferensi pers di ruang Condrowulan Mapolres setempat, Selasa (23/12/2025). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Seorang office boy (OB) PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group) di Kelurahan Harjosari, Bawen, Kabupaten Semarang, nekat membobol brankas perusahaan tempatnya bekerja. Tersangka berinisial AL (34) kini harus berhadapan dengan hukum setelah mencuri uang perusahaan ratusan juta rupiah yang digunakan untuk judi online dan membayar utang.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Tedja Lelana menjelaskan, tersangka memanfaatkan profesinya sebagai OB untuk mengetahui situasi kantor, termasuk lokasi kunci dan brankas perusahaan.

“Pelaku ini menduplikat kunci ruang kasir dan mengetahui letak penyimpanan kunci brankas karena yang bersangkutan sehari-hari bertugas membersihkan ruangan tersebut,” ujarnya dalam gelar kasus di Mapolres Semarang, Selasa (23/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian pertama dilakukan pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka datang ke kantor dan menyampaikan kepada petugas keamanan bahwa dirinya akan melakukan pembersihan ruangan. Setelah itu, tersangka masuk ke ruang kasir menggunakan kunci duplikat, membuka brankas, dan mengambil uang tunai sebesar Rp 86 juta.

“Uang hasil pencurian pertama disimpan di jok sepeda motor milik tersangka dan habis digunakan untuk bermain judi online,” ungkapnya.

Karena uang tersebut telah habis, tersangka kembali melakukan aksi serupa keesokan harinya, Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Dengan cara yang sama, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp 311,5 juta dari brankas perusahaan.

“Uang hasil pencurian kedua juga digunakan untuk judi online serta membayar berbagai utang pribadi seperti angsuran motor dan pinjaman koperasi,” jelasnya.

Aksi tersangka akhirnya terbongkar dan pada Selasa (9/12/2025) polisi berhasil mengamankan tersangka di rumah saudaranya. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai milik perusahaan sebesar Rp 198,7 juta serta perangkat CCTV sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Reformasi Transportasi Publik Saatnya Trans Jateng Hadir di Jekuti (Jepara – Kudus – Pati)
Reformasi Transportasi Publik: Saatnya Trans Jateng Hadir di Jekuti (Jepara – Kudus – Pati)
Wali Kota Salatiga bersama Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Ketua Tim Penggerak PKK, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan ziarah ke makam para mantan Wali Kota Salatiga pada Senin (21/7/2026) sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-1276 Kota Salatiga. Ziarah dilakukan di TPU Ngemplak dan Makam Sidomulyo untuk mendoakan serta memberikan penghormatan kepada almarhum John Manuel Manoppo dan Letkol Soegiman atas jasa dan pengabdian mereka dalam membangun Kota Salatiga
Jelang Hari Jadi, Robby bersama Istri Tabur Bunga di Makam Mantan Wali Kota
Menjelang Hari Jadi Ke-1276 Kota Salatiga, upaya Pemerintah Kota Salatiga melestarikan Gedung Pakuwon, bangunan cagar budaya yang menjadi lokasi bersejarah Perjanjian Salatiga 1757, masih terkendala komunikasi dengan pemilik yang berdomisili di Semarang. Hingga Selasa (21/7/2026), Disbudpar belum memperoleh respons atas permohonan audiensi sehingga pemerintah berencana menggandeng Pemkot Semarang untuk memfasilitasi pertemuan, sembari menyiapkan langkah pelestarian agar nilai sejarah bangunan tetap terjaga.
Begini Nasib Gedung Pakuwon Salatiga, Pemkot Kesulitan Bertemu Pemilik