RASIKAFM.COM | UNGARAN - Kasus yang dialami oleh SP, seorang bocah perempuan berusia 8 tahun asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang yang diduga menjadi korban pembakaran oleh temannya kini sedang ditangani oleh Polres Semarang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang telah memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polres Semarang Iptu Pri Handayani menerangkan, pihak korban sudah membuat laporan resmi. Untuk itu, kasus tersebut sudah dalam proses penyelidikan.
“Sudah kami terima laporan dari korban, dan saat ini sudah ditangani oleh Unit PPA,” ujarnya saat memberikan keterangan, Kamis (13/7/2023).
Dijelaskan oleh Handayani, Polres Semarang telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap peristiwa yang diketahui terjadi pada Sabtu (24/6/2023) silam.
“Sejak mendapat laporan dari kejadian tersebut, Unit PPA telah menggali keterangan dari para saksi di lingkungan tempat tinggal korban termasuk kepala dusun hingga keluarga korban,” bebernya.
Diketahui, korban yang mengalami luka bakar pada bagian kaki itu sudah mendapatkan penanganan dari pihak Rumah Sakit dr. Gunawan Mangunkusumo, Ambarawa. Polres Semarang juga menggandeng Dinas Sosial setempat serta psikolog anak untuk melakukan pendekatan kepada korban.
“Penyelidikan masih terus kami lakukan di samping berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar dapat membantu meringankan biaya perawatan korban,” pungkasnya. (win)