Pekalongan, Jamkesnews – Untuk memperbarui informasi kepesertaan JKN-KIS segmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Kabupaten Batang, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan melakukan sosialisasi kepada para perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) Pemerintah Kabupaten Batang, Rabu (11/02).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan kembali klasifikasi kepesertaan PPNPN merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, dan juga perubahan terakhirnya yaitu Perpres 64 Tahun 2020.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Frederikus Hardiyanto menjelaskan bahwa implementasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 penetapan jumlah peserta dalam satu keluarga adalah 5 anggota keluarga inti terdiri dari istri, suami dan tiga anak, selain anggota keluarga untuk peserta segmen PPNPN dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Bagi tenaga kontrak, atau honorer Pemerintah Kabupaten Batang yang memiliki anggota keluarga tambahan dapat mengalihkan kepesertaan anggota keluarga tambahannya menjadi peserta JKN-KIS segmen PBPU atau Bukan Pekerja (BP) atau didaftarkan Pemda sesegera mungkin untuk tetap mendapatkan pelayanan yang nyaman dan optimal,” kata Frederikus.
Selain aspek kepesertaan, Frederikus pun menyampaikan perlunya melakukan pemutakhiran data PPNPN, guna memaksimalkan pelayanan kepada peserta. Proses administrasi kepesertaan pun lebih dioptimalkan dan lebih tertib sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Frederikus pun menjelaskan langkah-langkah serta dukungan dari Pemerintah Daerah untuk menyukseskan Program JKN-KIS PPNPN ini. Satker mendaftarkan kepesertaan dan pembayaran iuran JKN-KIS PPNPN sesuai mekanisme penyesuaian iuran terbaru, yaitu 4% pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat mendorong Satker untuk segera mendaftarkan PPNPN yang belum menjadi peserta JKN-KIS pada segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), dan sampai sejauh sudah 90% PPNPN di Kabupaten Batang sudah terdaftar,” tutur Frederikus.
Sementara itu salah satu perwakilan Satker Kedinasan Sosial Batang, Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian, Hariyani mengatakan menyambut baik dengan adanya sosialisasi PPNPN ini, dengan substansi utama Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah untuk perbaikan Program JKN-KIS dari berbagai aspek, utamanya iuran pesertanya.
Hariyani menyampaikan bahwa Satker PPNPN akan mendukung peningkatan kepesertaan Program JKN-KIS, verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan tentunya pembiayaan Program JKN-KIS.
“BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah membentuk suatu kerja sama yang baik dengan tujuan utama terlaksananya pemberian JKN-KIS yang berkualitas terhadap para pekerja kami yang berstatus PPNPN,” kata Hariyani.
Haryani menambahkan melalui sosialisasi ini juga, sebagai PIC pihaknya terinformasi dengan jelas terkait update data maupun mutasi, misalnya peserta PPNPN yang sudah dinon-aktifkan wajib dilaporkan ke BPJS Kesehatan.
“Ke depannya kami berupaya untuk lebih tertib administrasi baik tambah maupun kurang, mengingat kaitannya dengan hak pegawai,” ungkap Hariyani. (ma/ey)