KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Buka Rakernis Fungsi Penegakan Hukum, Kapolda Jateng Ingatkan Harus Taat Aturan

Buka Rakernis Fungsi Penegakan Hukum, Kapolda Jateng Ingatkan Harus Taat Aturan

Buka Rakernis Fungsi Penegakan Hukum, Kapolda Jateng Ingatkan Harus Taat Aturan

SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi membuka rapat kerja teknis (rakernis) fungsi penegakan hukum di Hotel Patra Jasa Semarang, Selasa (26/10/2021).

Hadir bersama jajaran pejabat utama, Kapolda turut memberikan sambutan dalam kegiatan yang diikuti seluruh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba serta para penyidik di Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda Jateng.

Dalam sambutannya, Luthfi mengingatkan tentang proses penegakan hukum atau penyidikan harus taat aturan perundang-undangan serta tajam pada kedua sisinya.

“Penegakan hukum harus tajam ke atas dan ke bawah. Jangan sampai tebang pilih. Itu sudah perintah Kapolri,” ujarnya seperti rilis yang diterima Rabu (27/10/2021).

Dalam arahannya, Luthfi juga menyampaikan tentang tantangan proses hukum di era saat ini. Penyidikan Polri selalu mendapat sorotan dari berbagai pihak dan masyarakat mengingat saat ini tengah berada pada situasi sulit setelah dua tahun terlilit pandemi Covid-19.

“Karena itu, penyidik harus betul-betul menguasai permasalahan.  Jangan sampai nanti proses penyidikan yang cacat melahirkan komplain dari masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, prinsip mempersulit yang mudah yang sering diterapkan jangan sampai terjadi di era polisi modern saat ini. Untuk itu ia mengingatkan, proses penyidikan tidak hanya diawasi pimpinan tapi juga seluruh masyarakat.

“Masyarakat kita saat ini tengah berada dalam situasi sulit. Untuk itu laksanakan tugas dengan cermat, jangan sampai proses penyidikan yang dilakukan melukai rasa keadilan masyarakat,” paparnya.

Luthi menambahkan, penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara. Namun, pekerjaan penyidik reserse tidak selesai begitu saja. Penyidik harus tetap berpegang pada pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah dan permulaan yang cukup. Penegakan hukum, menurut Kapolda, adalah upaya terakhir yang dilakukan Polri.

“Oleh karena itu nanti ada materi tentang restorative justice dan materi penanganan perkara sesuai undang-undang,” tuturnya.

Dalam kegiatan rakernis fungsi reserse yang bertema Transformasi Penegakan Hukum Yang Presisi Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional di Jawa Tengah ini, Kapolda berharap, para penyidik dapat menyamakan persepsi dan mendapat pengetahuan baru dari materi yang akan diberikan para pembicara.

“Satu hal yang ingin saya ingatkan, para penyidik tidak tunduk pada perintah. Penyidik hanya tunduk kepada undang-undang,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]