URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi membuka rapat kerja teknis (rakernis) fungsi penegakan hukum di Hotel Patra Jasa Semarang, Selasa (26/10/2021).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Buka Rakernis Fungsi Penegakan Hukum, Kapolda Jateng Ingatkan Harus Taat Aturan

Buka Rakernis Fungsi Penegakan Hukum, Kapolda Jateng Ingatkan Harus Taat Aturan

Buka Rakernis Fungsi Penegakan Hukum, Kapolda Jateng Ingatkan Harus Taat Aturan

featured-img

SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi membuka rapat kerja teknis (rakernis) fungsi penegakan hukum di Hotel Patra Jasa Semarang, Selasa (26/10/2021).

Hadir bersama jajaran pejabat utama, Kapolda turut memberikan sambutan dalam kegiatan yang diikuti seluruh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba serta para penyidik di Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda Jateng.

Dalam sambutannya, Luthfi mengingatkan tentang proses penegakan hukum atau penyidikan harus taat aturan perundang-undangan serta tajam pada kedua sisinya.

“Penegakan hukum harus tajam ke atas dan ke bawah. Jangan sampai tebang pilih. Itu sudah perintah Kapolri,” ujarnya seperti rilis yang diterima Rabu (27/10/2021).

Dalam arahannya, Luthfi juga menyampaikan tentang tantangan proses hukum di era saat ini. Penyidikan Polri selalu mendapat sorotan dari berbagai pihak dan masyarakat mengingat saat ini tengah berada pada situasi sulit setelah dua tahun terlilit pandemi Covid-19.

“Karena itu, penyidik harus betul-betul menguasai permasalahan.  Jangan sampai nanti proses penyidikan yang cacat melahirkan komplain dari masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, prinsip mempersulit yang mudah yang sering diterapkan jangan sampai terjadi di era polisi modern saat ini. Untuk itu ia mengingatkan, proses penyidikan tidak hanya diawasi pimpinan tapi juga seluruh masyarakat.

“Masyarakat kita saat ini tengah berada dalam situasi sulit. Untuk itu laksanakan tugas dengan cermat, jangan sampai proses penyidikan yang dilakukan melukai rasa keadilan masyarakat,” paparnya.

Luthi menambahkan, penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara. Namun, pekerjaan penyidik reserse tidak selesai begitu saja. Penyidik harus tetap berpegang pada pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah dan permulaan yang cukup. Penegakan hukum, menurut Kapolda, adalah upaya terakhir yang dilakukan Polri.

“Oleh karena itu nanti ada materi tentang restorative justice dan materi penanganan perkara sesuai undang-undang,” tuturnya.

Dalam kegiatan rakernis fungsi reserse yang bertema Transformasi Penegakan Hukum Yang Presisi Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional di Jawa Tengah ini, Kapolda berharap, para penyidik dapat menyamakan persepsi dan mendapat pengetahuan baru dari materi yang akan diberikan para pembicara.

“Satu hal yang ingin saya ingatkan, para penyidik tidak tunduk pada perintah. Penyidik hanya tunduk kepada undang-undang,” imbuhnya.

BACA JUGA :

pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Seniman asal Bergas, Kabupaten Semarang, Sidik Gunawan, menuangkan keinginan menenangkan diri melalui karya pari corek bergambar Buddha yang sedang bersemedi di lahan sawah seluas 1.200 meter persegi. Ia memanfaatkan padi hijau dan Black Madras untuk membentuk gambar sekaligus mengembangkan potensi wisata dan ekonomi petani tanpa mengalihfungsikan lahan.
Keinginan Bersemedi yang Belum Terwujud, Dituangkan Sidik Gunawan Lewat Pari Corek Bergambar Sang Buddha
Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved