KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Cintanya Tak Terbalas, Seorang Sopir Cabuli dan Habisi Nyawa Teman Dekat

Cintanya Tak Terbalas, Seorang Sopir Cabuli dan Habisi Nyawa Teman Dekat

Cintanya Tak Terbalas, Seorang Sopir Cabuli dan Habisi Nyawa Teman Dekat

UNGARAN – MR (49), seorang warga Ponowaren, Tawangsari, Sukoharjo tega menghabisi nyawa teman dekatnya SM (38) warga Karangjati, Bergas, Kabupaten Semarang. Tersangka beralasan sakit hati atas ucapan korban dan juga karena rasa cintanya tak terbalas.

Dalam keterangannya pada Kamis (31/3/2022) Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menyampaikan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut. Diketahui pada hari Rabu (23/3/2022) sekira pukul 15.30 telah ditemukan sesosok mayat perempuan di sebuah gubuk yang berlokasi di Dusun Dendeng, Wringinputih, Bergas, Kabupaten Semarang.

“Petugas yang mendapatkan laporan segera meluncur ke lokasi. Didapati sesosok mayat perempuan bersama seorang laki-laki di sebuah gubuk,” ujarnya.

Saat ditemukan, lanjut Yovan, terdapat beberapa luka pada tubuh korban, diantaranya luka memar akibat pukulan benda tumpul pada hidung, dagu dan pipi.

“Kemudian lecet pada bibir, memar pada leher dan kemaluan korban,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, ia tega menghabisi nyawa teman dekatnya karena sakit hati atas ucapan korban saat diingatkan agar tidak sering pulang larut malam.

“Tersangka ini sudah lama suka sama korban tapi tidak ditanggapi. Kemudian tersinggung saat korban bilang bahwa tersangka bukan siapa-siapanya sehingga jangan terlalu mengurusi,” paparnya.

Tersangka yang emosi kemudian menampar korban hingga pingsan. Saat kondisi pingsan itu, tersangka melakukan pelecehan seksual kepada korban.

“Begitu korban sadar, tersangka melilitkan kain sarung ke leher korban dan menyeretnya. Jadi korban mati lemas akibat jeratan,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain satu unit sepeda motor, sebuah sarung, selimut dan kasur lantai. Sementara tersangka dijerat pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXI di Kota Semarang, Sabtu (12/9/2026), menampilkan keragaman budaya sekaligus semangat toleransi masyarakat. Wali Kota Semarang Agustina mengapresiasi keterlibatan masyarakat lintas agama dalam kegiatan tersebut. Lebih dari 1.000 peserta dari 38 kontingen mengikuti pawai sepanjang sekitar 2,5 kilometer dari Balai Kota menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Mandra "Sidoel" ikut Pawai Pembukaan MTQ di Semarang
[pekok2]