URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
MR (49), seorang warga Ponowaren, Tawangsari, Sukoharjo tega menghabisi nyawa teman dekatnya SM (38) warga Karangjati, Bergas, Kabupaten Semarang. Tersangka beralasan sakit hati atas ucapan korban dan juga karena rasa cintanya tak terbalas.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Cintanya Tak Terbalas, Seorang Sopir Cabuli dan Habisi Nyawa Teman Dekat

Cintanya Tak Terbalas, Seorang Sopir Cabuli dan Habisi Nyawa Teman Dekat

Cintanya Tak Terbalas, Seorang Sopir Cabuli dan Habisi Nyawa Teman Dekat

featured-img

UNGARAN – MR (49), seorang warga Ponowaren, Tawangsari, Sukoharjo tega menghabisi nyawa teman dekatnya SM (38) warga Karangjati, Bergas, Kabupaten Semarang. Tersangka beralasan sakit hati atas ucapan korban dan juga karena rasa cintanya tak terbalas.

Dalam keterangannya pada Kamis (31/3/2022) Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menyampaikan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut. Diketahui pada hari Rabu (23/3/2022) sekira pukul 15.30 telah ditemukan sesosok mayat perempuan di sebuah gubuk yang berlokasi di Dusun Dendeng, Wringinputih, Bergas, Kabupaten Semarang.

“Petugas yang mendapatkan laporan segera meluncur ke lokasi. Didapati sesosok mayat perempuan bersama seorang laki-laki di sebuah gubuk,” ujarnya.

Saat ditemukan, lanjut Yovan, terdapat beberapa luka pada tubuh korban, diantaranya luka memar akibat pukulan benda tumpul pada hidung, dagu dan pipi.

“Kemudian lecet pada bibir, memar pada leher dan kemaluan korban,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, ia tega menghabisi nyawa teman dekatnya karena sakit hati atas ucapan korban saat diingatkan agar tidak sering pulang larut malam.

“Tersangka ini sudah lama suka sama korban tapi tidak ditanggapi. Kemudian tersinggung saat korban bilang bahwa tersangka bukan siapa-siapanya sehingga jangan terlalu mengurusi,” paparnya.

Tersangka yang emosi kemudian menampar korban hingga pingsan. Saat kondisi pingsan itu, tersangka melakukan pelecehan seksual kepada korban.

“Begitu korban sadar, tersangka melilitkan kain sarung ke leher korban dan menyeretnya. Jadi korban mati lemas akibat jeratan,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain satu unit sepeda motor, sebuah sarung, selimut dan kasur lantai. Sementara tersangka dijerat pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved