URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan karena banyak pengguna memanfaatkannya hingga jalan raya, meski trotoar bisa dilewati kendaraan ini, namun tidak cukup memadai. Sepeda listrik yang tidak berbunyi dan berkecepatan rendah menambah risiko di jalan umum, terutama di jalan nasional yang minim trotoar. Pengendalian dimulai dari hulu dengan mengingatkan pembeli bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum, melalui edukasi dari dealer saat pembelian.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dari Hulu Mengatur Sepeda Listrik

Dari Hulu Mengatur Sepeda Listrik

Dari Hulu Mengatur Sepeda Listrik

Ditulis Oleh : Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat 
Custom Image

Total 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang Januari-Juni 2024. Kecelakaan juga melibatkan anak-anak (Kompas.id, 21 Juli 2024)

Pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Namun, banyak orang masih melanggar ketentuan yang berlaku.

Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor Listrik adalah stau sarana dengan menggunakan penggerak motor Listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilaya operasi dan/atau lajur tertentu. Adapun kendaraan tertentu yang dimaksud berupa skuter listrik, hoverboard, sepatu roda satu (unicycle), otopet, dan sepeda Listrik.

Skuter listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda lebih kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakkan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.

Hoverboard adalah kendaraan tertentu bertenaga Listrik yang terdiri dua landasan kaki diapit roda dan menggunakan teknologi sensor atau lainnya dengan pengguna yang mengarahkan kemiringan kaki dan badannya. Otoped adalah kendaraan tertentu beroda dua atau lebih dengan papan alas kaki dan peralatan mekanik berupa motor listrik. Sepatu roda satu (unicycle) adalah kendaraan tertntu beroda satu dengan tempat duduk dan digerakkan dengan mekanik berupa motor Listrik.

Sedangkan sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor Listrik. Sepeda listrik dan (sepeda) motor listrik berbeda. Sepeda dibatasi kecepatan (maksimum) 25 kilometer per jam. Penggunaannya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya. Maka dari itu, peran orangtua harus kuat untuk mengatur anaknya berkendara.

Persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi sepeda listrik (pasal 3 ayat 2), meliputi lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 km per jam.

Persyaratan bagi pengguna adalah mengggunakan helm, usia minimal 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk samping, dilarang melakukan modifikasi daya motor guna meningkatkan kecepatan, dan memahali dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, meliputi menggunakan kendaraan dengan tertib memperhatikan keselatamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Wilayah berkendara berupa lajur sepeda, lajur khusus kendaraan tertentu menggunanakan penggerak motor lisrik, permukiman, jalan hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal dengan menggunakan penggerak motor lisrik terintegrasi, area perkantoran, area di luar jalan dan trotoar dengan memprioritaskan kecelamatan pejalan kaki.

Keterlibatan dari hulu

Foto : Dok

Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan karena banyak pengguna memanfaatkannya hingga jalan raya meski trotoar bisa dilewati kendaraan ini. Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum. Jalan nasional tak banyak trotoar.

Trotoar yang ada banyak yang tak cukup buat sepeda. Cara pengendalian dimulai dari hulu. Saat pembelian dilakukan, pembeli harus diingatkan bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum. Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak dealer. Ada edukasi bagi pembeli. Penyalahgunaan sepeda listrik ini, menunjukkan pemahaman masyarakat yang rendah, diikuti pula dengan penegakan hukum yang masih rendah.

Selain edukasi dari pihak penjual, Korlantas, Ditlantas, Satlantas, Ditjenhubdat serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten setiap daerah perlu melakukan sosialisasi dan mengingatkan secara rutin. Pengawasan orangtua terhadap anak-anak harus ditingkatkan. Semua pihak harus berperan, termasuk edukasi di sekolah juga. Keselamatan tak mengenal ini tugas siapa, tetapi tanggung jawab Bersama.

Kampanye keselamatan perlu dilakukan rutin dan terus berulang, intens, tidak hanya dilakukan pada saat tertentu. Salah satu cara paling efektif adalah memasukkan materi dalam kurikulum sekolah. Dengan begini, anak-anak akan dituntut menerima dan memahami materi keselamatan yang ada. Jangan sampai anak-anak menjadi korban sekaligus pemicu kecelakaan di jalan yang dapat merugikan pengendara lain. (hrs)

BACA JUGA :

Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang
Dilema Anggaran Keselamatan Kereta di Jawa T imur
Rencana Penanganan 135 Perlintasan Sebidang di Jawa dan Sumatera
Rencana Penanganan 135 Perlintasan Sebidang di Jawa dan Sumatera
arus mudik 2
Mudik Lebaran 2026: Jangan Hanya Bertumpu Pada Jalan Tol
JALAN-RUSAK_ilustrasi
Memahami Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Negara Atas Jalan Rusak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Mudik Lebaran 2026 Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Mudik Lebaran 2026: Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran

INFOGRAFIS

TERKINI

Konsumsi BBM dan LPG Meningkat Selama Mudik, Pertamina Pastikan Pasokan Aman hingga Arus Balik
Konsumsi BBM dan LPG Meningkat Selama Mudik, Pertamina Pastikan Pasokan Aman hingga Arus Balik
Lonjakan konsumsi energi terjadi selama Satgas RAFI 2026, dicatat Pertamina Patra Niaga di wilayah Jawa Bagian Tengah, seiring arus mudik dan balik Lebaran. Peningkatan BBM dan LPG dipicu mobilitas masyarakat,...
Kejuaraan bola basket “Lentera Cup 3x3 Battleground 2026” digelar SMP Kristen Lentera Ambarawa di AKA Arena Ambarawa, 30–31 Maret 2026. Ajang ini menyasar pelajar KU-12 dan KU-16 guna membentuk karakter, menjaring talenta muda, serta memasyarakatkan olahraga basket melalui kompetisi sehat dan dinamis.
Puluhan Sekolah bakal ikuti Kejuaraan Basket Pelajar “Lentera Cup 3x3 Battleground 2026”
Kejuaraan bola basket “Lentera Cup 3x3 Battleground 2026” digelar SMP Kristen Lentera Ambarawa di AKA Arena Ambarawa, 30–31 Maret 2026. Ajang ini menyasar pelajar KU-12 dan KU-16 guna membentuk karakter,...
sampah
Selama Lebaran, Volume Sampah di Salatiga Naik 7 Ton per Hari
Peningkatan volume sampah terjadi selama Lebaran 2026 di Salatiga, disampaikan Yunus Juniadi, pada periode 18–24 Maret. Kenaikan sekitar 7 ton per hari dinilai wajar, dipicu aktivitas konsumsi masyarakat,...
Pasca Lebaran, Penyakit Gangguan Pencernaan Mendominasi, Dinkes Salatiga Pastikan Layanan
Pasca Lebaran, Penyakit Gangguan Pencernaan Mendominasi, Dinkes Salatiga Pastikan Layanan
Kasus gangguan pencernaan mendominasi laporan kesehatan pasca Lebaran 2026 di Salatiga, disampaikan Prasit Al Hakim. Meski mobilitas meningkat, kondisi tetap terkendali berkat kesiapan layanan kesehatan,...
Lonjakan aktivitas mudik dan balik Lebaran 2026 mendorong peningkatan ekonomi UMKM, pelaku usaha kuliner, dan sektor wisata di Jawa Tengah, Jumat (27/3/2026). Pedagang, pengelola restoran, hingga destinasi wisata merasakan kenaikan omzet signifikan, dipicu tingginya mobilitas pemudik yang singgah, berbelanja, dan berwisata sepanjang jalur strategis.
Berkah Mudik Lebaran Omzet Pedagang Makanan di Tuntang Melonjak
Lonjakan aktivitas mudik dan balik Lebaran 2026 mendorong peningkatan ekonomi UMKM, pelaku usaha kuliner, dan sektor wisata di Jawa Tengah, Jumat (27/3/2026). Pedagang, pengelola restoran, hingga destinasi...
Muat Lebih

POPULER

ruas tol Solo- Ngawi
Tarif Tol Solo–Ngawi Disesuaikan Mulai 5 Januari 2026
Lonjakan volume sampah terjadi di Kabupaten Semarang selama Lebaran 2026, disampaikan DLH di Ungaran pada 18–24 Maret, mencapai 293 ton per hari dari normal 280 ton, dipicu aktivitas rumah tangga, ditangani melalui TPS 3R, bank sampah, serta penambahan petugas dan armada pengangkut.
Lonjakan Sampah Saat Momen Lebaran di Kabupaten Semarang Capai 293 Ton per Hari
Arus Balik Lebaran, One Way Nasional Berlaku Mulai 24 Maret 2026
Arus Balik Lebaran, One Way Nasional Berlaku Mulai 24 Maret 2026

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved