URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang sopir truk bernama Slamet Hidayat ditemukan meninggal dunia di dalam kabin truknya saat sedang beristirahat di kantong parkir Jalan Soekarno-Hatta KM 30, tepatnya di depan PT Coca-Cola, Bergas, Kabupaten Semarang. Korban adalah warga Kabupaten Demak yang mengemudikan truk bermuatan pasir berpelat nomor H 8786 LE.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Diduga Alami Serangan Jantung, Sopir Truk Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kabin Kemudi

Diduga Alami Serangan Jantung, Sopir Truk Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kabin Kemudi

Diduga Alami Serangan Jantung, Sopir Truk Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kabin Kemudi

Seorang sopir truk ditemukan meninggal dunia dalam kabin saat parkir di depan PT Coca Cola, Jalan Soekarno Hatta Bergas, Kabupaten Semarang, Kamis (10/4/2025) pagi. Foto: Humas Polres Semarang
Seorang sopir truk ditemukan meninggal dunia dalam kabin saat parkir di depan PT Coca Cola, Jalan Soekarno Hatta Bergas, Kabupaten Semarang, Kamis (10/4/2025) pagi. Foto: Humas Polres Semarang
featured-img

RASIKAFM.COM | BERGAS – Seorang sopir truk pasir ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kabin truk saat beristirahat di kantong parkir Jalan Soekarno-Hatta KM 30, tepatnya di depan PT Coca-Cola, Bergas, Kabupaten Semarang pada Kamis (10/4/2025) pagi.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh Ari Antono (39), sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Ari yang juga seorang sopir truk, sedang bersiap untuk melanjutkan perjalanan usai beristirahat sejak pukul 01.00 WIB di lokasi yang sama.

“Saya baru tahu ada truk lain parkir di belakang saat hendak berangkat sekitar jam sembilan. Saya turun untuk mengecek kondisi truk, tapi truk di belakang tidak juga jalan. Karena curiga, saya mengajak rekan untuk melihat ke dalam truk tersebut. Sopirnya tidak merespons, lalu saya lapor ke security pabrik di seberang jalan,” ungkap Ari.

Mendapat laporan tersebut, petugas keamanan pabrik segera menghubungi Polsek Bergas. Polisi yang datang langsung melakukan pemeriksaan dan olah TKP.

“Identitas korban berhasil diketahui dari dokumen yang dibawa. Korban bernama Slamet Hidayat (60), warga Kabupaten Demak, yang mengemudikan truk bermuatan pasir dengan nomor polisi H 8786 LE,” terang Kapolsek Bergas AKP Harjono.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, jenazah korban kemudian dibawa ke RS Ken Saras untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan awal korban meninggal akibat serangan jantung,” jelasnya.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polres Demak dan berhasil menghubungi keluarga korban. Anak kandung korban sebagai perwakilan keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan resmi.

“Jenazah beserta barang-barang milik korban pun telah diserahkan kepada pihak keluarga,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Mozza Axillia Gunarsa, remaja 18 tahun asal Desa Gebugan, Bergas, Kabupaten Semarang, belum ditemukan setahun setelah meninggalkan rumah pada 25 Juni 2025. Keluarga bersama polisi telah menelusuri sejumlah petunjuk di Semarang, Yogyakarta, Jombang, Indramayu, hingga Solo, tetapi belum menemukan keberadaannya dan berharap Mozza segera pulang.
Setahun Hilang, Keberadaan Gadis Asal Bergas Masih Misterius. Ayahanda: "Pulang, Nak. Katanya mau kuliah di Undip"
Rumpun bambu di belakang rumah warga di RT 03 RW 06, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Api diduga berasal dari pembakaran ban sepeda motor bekas di dekat lokasi, lalu berhasil dipadamkan oleh Damkar Kota Salatiga bersama aparat dan warga tanpa menimbulkan korban jiwa.
Aparat Bersatu Padu Padamkan Api yang Menghanguskan Pohon Bambu
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Pendapatan Kabupaten Semarang 2027 Diproyeksi Turun Rp399,89 Miliar, Pemkab Siapkan APBD dengan Defisit Rp20 Miliar
Pendapatan Kabupaten Semarang 2027 Diproyeksi Turun Rp399,89 Miliar, Pemkab Siapkan APBD dengan Defisit Rp20 Miliar
Pemerintah Kabupaten Semarang memproyeksikan pendapatan daerah 2027 sebesar Rp1,92 triliun, turun Rp399,89 miliar dari APBD 2026 akibat berkurangnya pendapatan asli daerah dan transfer pemerintah. Bupati...
Mozza Axillia Gunarsa, remaja 18 tahun asal Desa Gebugan, Bergas, Kabupaten Semarang, belum ditemukan setahun setelah meninggalkan rumah pada 25 Juni 2025. Keluarga bersama polisi telah menelusuri sejumlah petunjuk di Semarang, Yogyakarta, Jombang, Indramayu, hingga Solo, tetapi belum menemukan keberadaannya dan berharap Mozza segera pulang.
Setahun Hilang, Keberadaan Gadis Asal Bergas Masih Misterius. Ayahanda: "Pulang, Nak. Katanya mau kuliah di Undip"
Mozza Axillia Gunarsa, remaja 18 tahun asal Desa Gebugan, Bergas, Kabupaten Semarang, belum ditemukan setahun setelah meninggalkan rumah pada 25 Juni 2025. Keluarga bersama polisi telah menelusuri sejumlah...
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
PDAM Kota Salatiga memastikan pasokan air bersih bagi pelanggan tetap aman pada musim kemarau meski debit Umbul Senjoyo mulai menurun. Direktur Utama PDAM Salatiga Imron Cahyadi menyampaikan hal itu saat...
10 Juli 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 05.00–08
10 Juli 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 05.00–08.00 WIB, Tinggi Air Capai 0,8 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang laut di Semarang mencapai 0,8 meter pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul 05.00–08.00 WIB. Kenaikan muka air laut pada pagi hari berpotensi...
10 Juli 2026 Cuaca Semarang Cerah, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah
10 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Jumat, 10 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat...
Muat Lebih

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut