KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Diduga Rebutan Mantan, Dua Pemuda Pabelan Saling Tikam

Diduga Rebutan Mantan, Dua Pemuda Pabelan Saling Tikam

Diduga Rebutan Mantan, Dua Pemuda Pabelan Saling Tikam

Dua pelaku, Hendy dan Umar, warga Pabelan Kabupaten Semarang, ditangkap Polres Salatiga karena diduga menganiaya Jun, warga Bringin, Kabupaten Semarang, pada Sabtu (14/09/2024). Insiden bermula saat Hendy dan Umar mengunjungi kos Setyo Nur Anisah di Turusan, Salatiga, namun diusir dan kemudian terlibat cekcok dengan korban di dekat warung bakso Koboy, Jalan Patimura.
Foto dok IST
Pelaku pengeroyokan yang diamankan polisi

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Dua pelaku yang diamankan Polres Salatiga yakni Hendy dan Umar warga Pabelan kabupaten Semarang. Keduanya ditangkap diduga usai menganiaya Jun Warga Bringin Kabupaten Semarang pada hari Sabtu, 14/09/2024.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Rasika FM, menyebut kejadian bermula saat Hendy dan Umar Dani dengan berboncengan Sepeda Motor Honda Gl Max, pergi ke kos Setyo Nur Anisah yang berada di daerah Turusan Kota Salatiga, sesampainya di lokasi keduanya diusir. keduanya lantas meninggalkan kos, saat sampai di samping warung makan bakso Koboy Jalan Patimura Salatiga berpapasan dengan korban kemudian terjadi cekcok, karena dirinya masih menganggap Anisa sebagai pacarnya.

Hal tersebutlah yang membuat Hendy emosi dan memukul dengan tangan kanan mengenai mata sebelah kanan. Korban sempat membalas memukul yang mengenai dahi dan kepala bagian atas Hendy.

Singkat cerita, layaknya film India keduanya saling mencengkeram jaket dan beradu pukul, melihat hal tersebut Umar Dani ikut memukuli korban yang juga dilakukan oleh Hendy, setelah melakukan pengeroyokan tersebut kedua pelaku pergi ke arah Kota Salatiga, dan dirinya melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga dan melakukan Visum ke RSUD Kota Salatiga, guna proses hukum lebih lanjut.

Satreskrim Polres Salatiga akhirnya berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan, dan dilakukan langkah penyidikan.

“Kedua terduga pelaku Tindak Pidana Pengerookan dijerat dengan Pasal 173 KUH Pidana dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun 6 Bulan” ujar AKP Arifin Suryani.
Kasat Reskrim Polres.

Plh Kasi Humas Ipda Sutopo membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan, 2 orang terduga pelaku saat ini telah dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan dan mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan.

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Job Fair ke-49 pada 22–23 Oktober 2026 di Balairung UKSW, Salatiga, pukul 09.00–16.00 WIB. Kegiatan gratis dan terbuka untuk umum ini menghadirkan 393 lowongan dari lebih dari 35 perusahaan dan sekolah, serta menyediakan lokakarya karier, konsultasi kesiapan kerja, dan kesempatan mengikuti tes seleksi secara langsung.
393 Loker dari 35 Perusahaan Tersedia dalam Job Fair UKSW ke-49
Kontingen sambo Kota Salatiga meraih tiga medali emas, satu perak, dan satu perunggu pada hari pertama Porprov Jawa Tengah 2026, Kamis (22/10). Medali emas dipersembahkan Michel Angelo, Nanda Bagus Yuniarta, dan Rendi Dwi Kuncoro. Sementara itu, Pradipa Bagaskara Pratama meraih perak dan Surya Adji Nugroho menyumbangkan perunggu.
Sambo Salatiga Borong Tiga Emas dalam Porprov Jateng
Siswi MTsN Salatiga Raih Medali Emas dalam Lomba KREASI 2026 di Yogyakarta
Siswi MTsN Salatiga Raih Medali Emas dalam Lomba KREASI 2026 di Yogyakarta
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Pendidikan menyalurkan insentif kesejahteraan kepada 1.009 guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non-ASN dari berbagai jenjang pendidikan, Senin (19/10/2026). Dengan total alokasi anggaran Rp6,642 miliar, bantuan ini menjadi bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pendidik. Wali Kota Robby Hernawan juga mendorong penguatan pendidikan karakter, pencegahan perundungan, serta adaptasi guru terhadap perkembangan teknologi.
Alhamdulillah! Pemkot Salatiga Berikan Insentif 1.009 Guru Non-ASN
[pekok2]