KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Diduga Rebutan Mantan, Dua Pemuda Pabelan Saling Tikam

Diduga Rebutan Mantan, Dua Pemuda Pabelan Saling Tikam

Diduga Rebutan Mantan, Dua Pemuda Pabelan Saling Tikam

Dua pelaku, Hendy dan Umar, warga Pabelan Kabupaten Semarang, ditangkap Polres Salatiga karena diduga menganiaya Jun, warga Bringin, Kabupaten Semarang, pada Sabtu (14/09/2024). Insiden bermula saat Hendy dan Umar mengunjungi kos Setyo Nur Anisah di Turusan, Salatiga, namun diusir dan kemudian terlibat cekcok dengan korban di dekat warung bakso Koboy, Jalan Patimura.
Foto dok IST
Pelaku pengeroyokan yang diamankan polisi

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Dua pelaku yang diamankan Polres Salatiga yakni Hendy dan Umar warga Pabelan kabupaten Semarang. Keduanya ditangkap diduga usai menganiaya Jun Warga Bringin Kabupaten Semarang pada hari Sabtu, 14/09/2024.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Rasika FM, menyebut kejadian bermula saat Hendy dan Umar Dani dengan berboncengan Sepeda Motor Honda Gl Max, pergi ke kos Setyo Nur Anisah yang berada di daerah Turusan Kota Salatiga, sesampainya di lokasi keduanya diusir. keduanya lantas meninggalkan kos, saat sampai di samping warung makan bakso Koboy Jalan Patimura Salatiga berpapasan dengan korban kemudian terjadi cekcok, karena dirinya masih menganggap Anisa sebagai pacarnya.

Hal tersebutlah yang membuat Hendy emosi dan memukul dengan tangan kanan mengenai mata sebelah kanan. Korban sempat membalas memukul yang mengenai dahi dan kepala bagian atas Hendy.

Singkat cerita, layaknya film India keduanya saling mencengkeram jaket dan beradu pukul, melihat hal tersebut Umar Dani ikut memukuli korban yang juga dilakukan oleh Hendy, setelah melakukan pengeroyokan tersebut kedua pelaku pergi ke arah Kota Salatiga, dan dirinya melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga dan melakukan Visum ke RSUD Kota Salatiga, guna proses hukum lebih lanjut.

Satreskrim Polres Salatiga akhirnya berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan, dan dilakukan langkah penyidikan.

“Kedua terduga pelaku Tindak Pidana Pengerookan dijerat dengan Pasal 173 KUH Pidana dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun 6 Bulan” ujar AKP Arifin Suryani.
Kasat Reskrim Polres.

Plh Kasi Humas Ipda Sutopo membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan, 2 orang terduga pelaku saat ini telah dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan dan mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan.

Kabar Terkini

POPULER

Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
[pekok2]